Stop Kekerasan Seksual! Kementrian Agama Sebut Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan kepada Kepolisian
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 20 Oktober 2022 | 862 views
Presisi.co - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, menyatakan bahwa siulan yang bernuansa pelecehan seksual, diukur dari rasa ketidaknyamanan, merendahkan, maupun melecehkan, bisa dilaporkan ke aparat kepolisian.
Zainut menjelaskan aturan teknis mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Dalam beleid tersebut, Kemenag mengatur sejumlah bentuk-bentuk kekerasan seksual yang mencakup verbal, fisik, non-fisik, hingga teknologi informasi. Terdapat setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.
Korban yang merasa tidak nyaman karena diliecehkan bisa melapor kepada pihak berwajib dengan delik aduan. Namun, delik tersebut hanya bisa diproses jika dilaporkan langsung oleh korban.
Pasal 18 PMA mengatur tentang sanksi tindakan tersebut. Ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bisa memperoleh sanksi pidana dan sanksi administratif.
Adapun ayat (2), sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," ujarnya, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co
Kementerian Agama juga telah menerbitkan PMA yang mengatur tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan yang berada di bawah kewenangan kementrian tersebut. Seperti jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Kemudian madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
PMA terdiri atas sejumlah bab, yakni ketentuan umum seperti bentuk kekerasan seksual. Pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, sanksi, serta ketentuan penutup. Jumlah pasal yang terdapat dalam beled itu seluruhnya ada 20 pasal.
PMA No. 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022, dan mulai diundangkan sehari setelahnya. (*)
Editor: Bella
Join Grup Telegram Presisi.co untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari. Klik link https://t.me/presisidotco untuk bergabung sekarang.