search

Berita

RUU TNIAgus SubiyantoDwifungsi ABRIPanglima TNI

Soal RUU TNI, Jenderal Agus Subiyanto: Bukan Dwifungsi ABRI, Tapi Multifungsi!

Penulis: Rafika
Kamis, 06 Juni 2024 | 398 views
Soal RUU TNI, Jenderal Agus Subiyanto: Bukan Dwifungsi ABRI, Tapi Multifungsi!
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Sumber: Humas Sekretariat Kabinet/Agung)

 

Presisi.co - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, angkat bicara mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang menuai pro dan kontra publik belakangan ini. Salah satu yang menjadi sorotan ialah dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru berpotensi kembali jika RUU tersebut disahkan.

Diketahui, DPR merevisi dua pasal dalam UU TNI, yaitu terkait penambahan usia pensiun prajurit dan keleluasaan untuk menempati jabatan di kementerian/lembaga.

Menanggapi isu tersebut, Agus Subiyanto mengatakan mengira dwifungsi ABRI kembali adalah suatu cara berpikir yang tidak benar.

"Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI semuanya kita," kata Agus usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.

Justru menurutnya, TNI kini mengemban berbagai macam tugas, seperti membantu masyarakat saat bencana tiba. Oleh sebab itu, Agus Subiyanto menyebut TNI kekinian multifungsi.

"Terus kalian mau nyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi? Kita jangan seperti itu ya. Kita untuk kebaikan negara ini," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan jika pembahasan Revisi Undang-Undang TNI-Polri tetap akan jalan meski kekinian menuai polemik.  

"Pembahasannya masih terus berlanjut sementara begitu," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Di sisi lain, Dasco memastikan akan memperkuat pengawasan terhadap wewenang TNI-Polri dalam Undang-Undang.

"Ya tentu dengan adanya, sebenernya begini kalau dilihat dibaca di UU TNI itu, itu juga perluasannya juga hanya terbatas. nah kalau kita lihat dari beberapa kementerian lembaga yang boleh diduduki oleh TNI itu sampai sekarant malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ, tetapi kemudian sudah memakai organ dari TNI, misalnya di KKP," ujarnya.

"Nah sehingga untuk mencegah pelanggaran UU, kita masukkan disitu ada perluasan tapi terbatas sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh Presiden," sambungnya. (*)

Editor: Rafika