search

Daerah

CCTVPencurianPonselSamarinda

Rekaman CCTV Ungkap Aksi Pencurian Ponsel, Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 21 Mei 2024 | 738 views
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Pencurian Ponsel, Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku
Foto: Salah satu pelaku pencuri ponsel di Samarinda Seberang, yang aksinya direkam CCTV. (Ist)

Samarinda, Presisi.co – Aksi pencurian handphone di sebuah toko kelontong di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang, menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV insiden tersebut viral di media sosial.

Dalam rekaman berdurasi satu menit yang tersebar di media sosial, terlihat dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor sambil memantau kondisi sekitar toko pada Ahad (19/5/2024).

Setelah menentukan target, mereka berputar balik, kali ini dengan salah satu pelaku turun dan berjalan kaki menuju toko kelontong, sementara rekannya tetap berada di atas sepeda motor yang menyala.

Pelaku yang berjalan kaki berpura-pura membeli barang dan mengajak ngobrol penjaga toko untuk mengalihkan perhatian. Dengan cepat, pelaku mengambil handphone dari penjaga toko dan segera melarikan diri ke arah rekannya yang menunggu di atas sepeda motor.

Penjaga toko yang masih anak-anak mencoba mengejar, tetapi usaha tersebut gagal karena kedua pelaku kabur dengan kecepatan tinggi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral.

"Saat penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berdomisili di Palaran," ungkap Kompol Bitab Riyani pada Senin (20/5).

Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial A yang terekam mengambil handphone korban. "Dari tangan pelaku, kami menyita handphone merk Infinix Hot 301 milik korban," kata Bitab.

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan rekannya yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)