Sabu Seberat 540 Gram Diamankan Polresta Samarinda, Sempat Kelabui Petugas dengan Membuang Bungkusan Mie Instan
Penulis: Abu Sidik
Senin, 01 April 2024 | 1.087 views
Samarinda, Presisi.co - Polresta Samarinda menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 540,86 gram yang dibawa pria berinisial AA. Pelaku ditangkap saat akan mengedarkan barang haram tersebut di jalan Suryanata, Kecamatan samarinda ulu, Samarinda, Selasa 26 Maret 2024.
"Sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jl.Suryanata, akan dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya, Minggu 31 Maret 2024.
Dari informasi yang didapat, anggota Sat Reskoba Polresta Samarinda meninjau tempat itu. Kawasan itu diduga kerap menjadi langganan transaksi Narkoba.
"Tiba di lokasi Anggota Personel Sat Reskoba Samarinda mencurigai pria yang menggunakan honda beat hitam gerak gerik sedang menunggu seseorang dan dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 00.30 Wita,"jelasnya.
Saat didatangi anggota, AA hendak melakukan transaksi. Namun melihat petugas datang, dia langsung membuang satu bungkus kemasan bumbu mie instan.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kemasan bumbu Mie Sedap berwarna putih yang di dalamnya berisikan satu loket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,21 Gram Brutto,"ungkapnya.
Saat diintrogasi, AA mengaku bahwa dirinya masih menyimpan sabu di tempat lain yang berada di jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda.
"Pada alamat rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam yang terkubur dibelakang rumah tersebut yang berisikan satu buah tas kain warna biru yang didalamnya terdapat lima bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 446,41 Gram Brutto," bebernya.
Akibat perbuatannya pelaku di bawa ke polresta samarinda dan di lakukan tindak lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.