Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi, Ganjar Pranowo dan Siti Atikoh Malah Lakukan Hal Ini
Penulis: Rafika
Rabu, 06 Maret 2024 | 583 views
Presisi.co - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, belum lama ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Ganjar tampaknya tak terlalu ambil pusing. Bahkan, melalui Instagram-nya, Ganjar memamerkan dirinya dan sang istri tengah asyik menikmati waktu di DI Yogyakarta.
Dalam unggahan tersebut, Ganjar membagikan momen berolahraga di salah satu destinasi wisata yang ada di Gunungkidul, DIY. Tak hanya itu, keduanya juga bersantai dan mengambil foto di spot yang menampilkan pemandangan cukup indah.
"Jogja akan selalu mempesona dengan segala keindahannya. Tempat istimewa ini namanya HEHA ocean view," tulis Ganjar dikutip Rabu (6/3/2024).
Unggahan tersebut lantas mendapatkan beragam tanggapan dari warganet. Banyak yang menyinggung soal kasus dugaan penerimaan gratifikasi Ganjar di kolom komentar.
"Pak ada laporan bapak korup tuh. Dilaporin ke KPK sama IPW," ujar seorang netizen.
"Kata IPW ada cashback 16 persen pak," celetuk lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Tak sendirian, mantan Direktur Bank Jawa Tengah berinisial S juga dilaporkan atas kasus serupa.
Ketua IPW, Sugeng Teguh mengatakan, nilai kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ganjar saat maish menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu mencapai Rp100 miliar.
"(Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar Pranowo)," kata Sugeng Teguh Santoso dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.
Lebih lanjut, Teguh menuturkan dugaan penerimaan gratifikasi itu didapatkan dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.
"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.
Menurut Sugeng, jumlah cashback tersebut berkisar 16 persen dari nilai premi yang selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP (Ganjar Pranowo)," paparnya.
Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, lanjut Sugeng, sudah berlangsung selama kurang lebih 9 tahun, yakni sejak 2014 sampai dengan 2023.
"Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," kata Sugeng.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," kata Ali. (*)