KPK Enggan Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo ke Publik, Ini Alasannya
Penulis: Rafika
Senin, 29 April 2024 | 922 views
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali buka suara soal kelanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Laporan tersebut kini masih dalam tahap proses oleh bagian pengaduan masyarakat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan perkembangan soal aduan dugaan korupsi tersebut tak bisa dibeberkan kepada publik.
"Laporan pengaduan masyarakat itu hasilnya hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapornya. Jadi, bukan disampaikan dalam forum seperti ini," kata Ali pada Senin (29/4/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.
Ali menyatakan bahwa KPK memiliki prosedur yang jelas dalam menangani laporan dugaan korupsi dari masyarakat.
"Di peraturan pemerintahnya maupun di peraturan lain tidak boleh. Nanti saya yang dipersoalkan ketika saya sampaikan," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menegaskan pihaknya tidak memberikan perlakukan khusus terhadap laporan tersebut. Ia menjelaskan prinsip yang sama berlaku untuk semua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPK.
"Bukan berarti karena khusus laporan itu, kemudian kami tidak sampaikan. Seluruh pelaporan masyarakat pada prinsipnya yang tahu hanya pelapor dan pihak petugas di pengaduan masyarakat," ujarnya.
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan gratifikasi pada bulan Maret lalu. Tak sendirian, mantan Direktur Bank Jawa Tengah berinisial S juga dilaporkan atas kasus serupa.
Ketua IPW, Sugeng Teguh mengatakan, nilai kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ganjar saat maish menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu mencapai Rp100 miliar.
"(Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar Pranowo)," kata Sugeng Teguh Santoso dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3/2024).
Lebih lanjut, Teguh menuturkan dugaan penerimaan gratifikasi itu didapatkan dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.
"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.
Menurut Sugeng, jumlah cashback tersebut berkisar 16 persen dari nilai premi yang selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP (Ganjar Pranowo)," paparnya.
Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, lanjut Sugeng, sudah berlangsung selama kurang lebih 9 tahun, yakni sejak 2014 sampai dengan 2023.
"Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," kata Sugeng. (*)