KPK Soroti Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2015
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 19 Desember 2023 | 532 views
Balikpapan, Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan, Senin (18/12/2023).
"Untuk supervisi terhadap perkara tentunya hal itu perlu adanya pertimbangan berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan," ungkap Nawawi.
Dia mencontohkan, perkara itu sudah berjalan terlalu lama namun tidak kunjung selesai atau disinyalir ada permainan di dalamnya.
"Harus memenuhi standar itu baru kita bisa melakukan supervisi," tegas Nawawi.
Di Kaltim sendiri diakuinya belum ada perkara yang diambil alih oleh KPK.
Baru beberapa daerah seperti di Sulawesi yang karena terlalu lama penanganannya, sehingga kesannya tidak jelas muaranya.
Dia memastikan, jika kasus sudah tidak bisa ditolerir lagi, maka itu akan diambil alih oleh KPK.
Salah satu kasus yang dilaporkan namun belum ditindaklanjuti adalah dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada tahun 2015.
Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2015 ke Kejari. Namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.
"Kami coba untuk koordinasikan terlebih dahulu. Setelahnya akan ditelisik oleh Korsub Supervisi Wilayah IV," kata Nawawi.
Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri sejauh mana kasus yang sudah dilaporkan kepada KPK, namun masih berjalan.
Dia berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada publik.
"Kami coba telusuri sejauh mana itu sudah berjalan. Nantinya akan kami sampaikan lagi," tegas Eko.
Sebagai informasi, dari hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dari dana hibah itu.
Anggaran hibah yang diberikan Pemkot Balikpapan ke KOU saat itu senilai Rp42 miliar dan kasus tersebut mulai diselidiki sejak akhir tahun 2018 lalu.
Adapun modus korupsi yang dilakukan dalam dugaan tipikor dana hibah KPU ini adalah adanya dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan laporan-laporan kegiatan fiktif.