Anggota DPRD Kutim Novel Paembonan Minta Perusahaan Akomodir Tenaga Kerja Lokal
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 25 Mei 2023 | 176 views
Sangatta, Presisi.co - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) dapil 2 Novel Paembonan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.1 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan di Kecamatan Rantau Pulung, Kutim, Kamis (25/5/2023).
Novel Paembonan mengatakan sosperda tersebut merupakan amanah undang-undang. Di dalam perda ini terdapat beberapa poin penting yang patut untuk disosialisasikan kepada perusahaan dan pencari kerja. Tujuannya agar tidak menimbulkan salah persepsi.
“Perda ini di sosialisasikan kepada masyarakat dan perusahaan agar kedepan gejolak-gejolak tenaga kerja yang ada di Kutim tidak sering muncul lagi,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengaku perda ini nantinya bisa memberikan rasa adil. Baik kepada perusahaan, investor maupun pencari kerja.
"Tentu dengan adanya perda ini, meraka saling menghormati antara hak dan kewajiban,” ujar Novel.
Anggota Komisi A DPRD Kutim itu mengungkapkan bahwa sejumlah pasal telah memberikan ruang yang sangat besar. Termasuk pelatihan tenaga kerja non skil dan pemagangan bagi tenaga kerja lokal.
“Intinya adalah dengan Perda Ketenagakerjaan ini, daerah atau masyarakat lokal juga terakomodir dalam hal kesempatan untuk bekerja,” jelasnya.
Dirinya meminta sejumlah perusahaan untuk membuka mata dan berani mencontoh langkah PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan menerapkan sistem skoring.
“Bagaimana mereka merekrut tenaga-tenaga misalnya anak-anak SMA untuk untuk dilatih dengan menerapkan sistem skoring yakni lahir di Sangatta, sekolah di Kutim tentu skor lebih tinggi dibanding sebaliknya. Saya kira itu cukup adil dan professional,” tandasnya. (editor: jon)