Pemkot Tindak Pelaku Pungutan Liar di Tepian Mahakam
Penulis: Nelly Agustina
Senin, 03 Juli 2023 | 1.096 views
Samarinda, Presisi.co – Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Sam Saimun menyebut Pemkot Samarinda tidak akan tunduk pada segala bentuk premanisme. Hal ini berkaitan dengan kasus pungutan liar di Tepian Mahakam sepanjang Jalan Gajah Mada, Teluk Lerong hingga Jalan Slamet Riyadi (depan Islamic Center).
Sam Saimun mengatakan bahwa harus melihat permasalahan ini secara komprehensif menuju pembangunan Teras Samarinda, sehingga kejadian ini merupakan hal yang temporer dan di luar dari prediksi Pemkot Samarinda. Ia menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak akan tunduk pada praktik Premanisme apapun, termasuk pungutan liar yang mengatasnamakan parkir.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengamanan secara masif, selain itu Pemkot Samarinda akan mengkoordinasikan terkait lahan parkir yang dikhususkan dan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Dua titik tersebut akan di tempatkan di depan Bank BTN (Teluk Lerong) dan Jalan Slamet Riyadi tepatnya di depan Islamic Center.
“Pengamanan akan kami mulai malam ini (Senin, 03/07/2023) untuk antisipasi pungli,” ungkapnya.
Sam Saimun mengatakan bahwa tindak lanjutnya parkir akan diselenggarakan dengan menggunakan e-money atau Qris. Parkir khusus akan dilaksanakan dalam minggu ini, dan kedepannya akan dilakukan evaluasi agar mengetahui langkah yang tepat secara teknis pelaksanaanya.
“Teknisnya akan segera di koordinasikan oleh Dinas Perhubungan agar tepat sasaran,” ungkapnya.
Terkait penindakan para pelaku pungli Sam Saimun ungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa secara hukum dan tidak dapat ditindak secara hukum karena besarannya di bawah Rp 2,5 juta, namun pihaknya akan tetap melakukan pembinaan kepada para pelaku.
“Memang sulit ya, tapi kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melakukan pengamanan agar tidak ada lagi tindakan pungli,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa tarif kawasan khusus seperti yang akan direncanakan besarannya Rp 2 ribu dan tidak dapat lebih, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
“Jadi, kalau lebih daripada itu dapat ditetapkan sebagai pungutan liar,” pungkasnya. (*)