Wali Kota Andi Harun Sahkan Raperda RTRW Samarinda Menjadi Perda
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 17 Februari 2023 | 1.390 views
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042 menjadi Perda Definitif. Penandatangan ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota di Jalan S Parman pada Jumat, 17 Februari 2023.
“Cita-cita saya saat dilantik waktu itu, Perda RTRW Kota Samarinda dapat disahkan pada akhir tahun 2021 agar mempercepat investasi. Karena hal ini akan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran serta mengurangi jumlah penduduk miskin di Samarinda,” kata Andi Harun saat menyampaikan pidato disaksikan Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah dan jajaran Pimpinan Forkopimda Samarinda.
Sebelumnya, Andi Harun sampaikan bahwa tahapan menuju proses penetapan Perda RTRW ini membutuhkan waktu 5 tahun. Mulai dari peninjauan RTRW pada taun 2018-2019 hingga pada persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 13 Desember 2022 untuk kemudian dapat dilanjutkan proses penetapan menjadi Peraturan Daerah selambat-lambatnya di tanggal 13 Februari 2023.
Lanjut dikatakan Andi Harun, ditetapkannya perda ini juga menjadi faktor penting terkait dengan upaya percepatan investasi sekaligus pemanfaatan ruang di Ibu Kota Kaltim ini.
“Karena RTRW memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Samarinda,” sebutnya.
Ke depan, Andi Harun sampaikan bahwa Samarinda akan menjadi jantung ibu kota negara (IKN) Nusantara. Sehingga, percepatan Penetapan Perda RTRW ini lagi-lagi menjadi unsur penting mengantisipasi lonjakan penduduk Samarinda di masa mendatang.
“Artinya dengan proyeksi Penduduk Kota Samarinda di Tahun 2042 menjadi 1,7 juta jiwa nanti maka di dalam Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042, dapat kami sampaikan beberapa poin penting diantaranya, Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektare, Luas Kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22% , Luas Kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78% dengan rincian pola ruang mayoritasnya Hortikultura 10.088 hektare, Kawasan Perumahan 37.071 hektare, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektare, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektare, Kawasan Transportasi untuk APT. Pranoto 1.562 hektare, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare dan Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare,”urainya.
Di akhir, Andi Harun juga berharap pengesahan Perda RTRW ini juga menjadi payung hukum Penataan Ruang Kota Samarinda untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan termasuk, menjadikan Samarinda sebagai kota perdagangan dan jasa dan industri berskala regional, dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan. (*)