Bertentangan dengan Perpres 62/2022, Hasanuddin: Siapkan Uji Materi Kepres 123/TPA Tahun 2022
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 04 November 2022 | 582 views
Samarinda, Presisi.co – Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan pihaknya sedang menyiapkan segala sesuatunya untuk melakukan uji materi Keputusan Presiden Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebab dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ia menjelaskan Perpres 62/2022 menyebutkan dari lima pejabat Pimpinan Tinggi Madya Otorita IKN minimal dua orang dari putra daerah, akan tetapi Kepres 123/2022 hanya mengakomodir satu orang putra daerah.
“Dari lima deputi yang dilantik itu hanya satu orang putra daerah yakni Ibu Mirna, itupun masih debat teble tentang pengertian putra daerah. Apakah yang berdomisili di Kaltim atau hanya KTP nya saja. Kalau Ibu Mirna ini SD – SMA di Kaltim, kemudian kuliah di Belanda setelah lulus bekerja di luar Kaltim, ingin memastikan frase putra daerah itu,” jelasnya.
Selain itu, pihkanya juga mempertanyakan apakah deputi IKN itu harus ASN atau bisa dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat atau tokoh adat yang memahami betul bagaimana persoalan yang terjadi di Kaltim sehingga bisa membawa kemajuan bagi IKN dan daerah sekitarnya.
Hal ini penting lanjut dia pasalnya di kabupate/kota se Kaltim memiliki persoalannya masing-masing yang dinilai perlu penanganan serius dan dukungan dari IKN seperti banjir, longsor, infrastruktur jalan dan lainnya.
Pihaknya menyayangkan tidak pernah dilibatkannya DPRD Kaltim dalam pembahasan IKN sehingga banyak aspirasi masyarakat lokal Kaltim yang tidak tersalurkan yang dikhawatirkan keberadaan IKN tidak membawa banyak dampak positif bagi Kaltim. “Secara resmi kami (DPRD Kaltim, red) tidak pernah di undang,” tegasnya. (advetorial)