Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 01 November 2022 | 566 views
Samarinda, Presisi.co - Wakil Ketua Pansus Kepemudaan Siti Maisyaroh mengatakan setelah disahkan, Peraturan Daerah (Perda) Kaltim tentang Kepemudaan menentukan arah pembangunan kepemudaan disegala aspek.
“Sesuai dengan masukan Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora RI pada uji publik beberapa waktu lalu, tentang tiga aspek arah pembangunan kepemudaan yakni penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan,”sebutnya.
Ia menjelaskan merujuk pada data BPS Tahun 2021 populasi penduduk Provinsi Kalimantan Timur sebesar 3, 8 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,62 juta jiwa atau sebanyak 68,89 persen penduduk Kaltim adalah kelompok usia produktif 16-54 tahun.
Hal tersebut merupakan kekuatan dan potensi luar biasa apabila mendapat perhatian semua pihak agar dapat menumbuhkan pemuda yang kreatif, produktif dan memiliki budi pekerti luhur sehingga dapat membawa Kaltim menuju kemandirian dan kemajuan pembangunan.
Dalam perumusan draf Raperda Kepemudaan lanjut dia pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan raperda tersebut.
Oleh karena itu, selama proses pembahasan raperda ini, pansus dan OPD terkait, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga dan beberapa kunjungan dan konsulasi ke Kementerian Dalam Negeri telah berupaya melakukan sinergisitas dan sinkronisasi untuk menghasilkan Perda yang berkualitas. “Beliau memberikan beberapa masukan yang ada di dalam draft Raperda Kepemudaan Kaltim seperti perlu dicantumkan Perpres 111 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perpres 39 tahun 2019,” tuturnya.
“Profesor Faisal Abdullah juga memberikan masukan untuk dapat merumuskan didalam perda yang mengatur tentang peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda sehingga dapat tergambar upaya pemda dalam meningkatkan IPP di dareah,” tambahnya. (advetorial)