search

Advetorial

Gagal Ginjal Akut MisteriusSurianiDPRD Samarinda

Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Suriani Minta Faskes di Samarinda Tak Resepkan Obat Cair ke Masyarakat

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 24 Oktober 2022 | 326 views
Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Suriani Minta Faskes di Samarinda Tak Resepkan Obat Cair ke Masyarakat
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Suriani. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberi imbauan agar setiap pelayanan dan fasilitas kesehatan (faskes) di tiap daerah Indonesia mengantisipasi sebaran kasus gagal ginjal akut misterius yang kian marak.

Hal itu pun dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. SE ini diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022 lalu.

Bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan BPOM pusat, Kemenkes RI pun telah melarang sejumlah peredaran obat sirup jenis paracetamol untuk diresepkan atau dijual kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Suriani, meminta agar intruksi pemerintah pusat itu diindahkan oleh seluruh pihak.

Khususnya di Kota Tepian, para orang tua diminta Suriani untuk terus meningkatkan kewaspadaan kepada anak, jika saja timbul gejala-gejala yang mengarah pada penyakit tersebut.

“Saat ini, instruksi itu penting bagi seluruh daerah. Agar masyarakat tidak mengabaikan imbauan dari pusat,” ucapnya, Senin, 24 Oktober 2022.

 “Jadi apabila sudah muncul gejala yang ditandai dengan tidak adanya air kencing pada anak, sebaiknya segera ke rumah sakit terdekat,” lanjutnya.

Selain orang tua, tak lupa Suriani pun mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan apoteker di Kota Samarinda mengikuti anjuran pemerintah pusat dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali gejala penyakit gagal ginjal akut misterius itu.

“Pastikan tenaga kesehatan menunda resep obat cair untuk anak dulu, dan berikan edukasi kepada orang tua agar dapat memahami gejala gagal ginjal ini,” pungkasnya. (*)

---

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun BPOM obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas tersebut adalah:

1.    Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2.    Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3.    Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4.    Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5.    Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).