Waspada Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Apotek Patuhi Edaran Kemenkes
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 20 Oktober 2022 | 1.350 views
Samarinda, Presisi.co – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar angkat bicara terkait temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) yang melanda ratusan anak Indonesia.
Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, setidaknya ada 206 kasus ginjal misterius di 20 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah kasus tersebut, 99 diantaranya, yang merupakan mayoritas anak berusia kurang dari 6 tahun, meninggal dunia.
“Alhamdullah, sampai hari ini belum ada (kasus di Samarinda),” ujar Deni kepada media ini, Kamis, 20 Oktober 2022.
Kendati demikian, Politisi Gerindra ini meminta agar pemerintah dan masyarakat tak lengah. Terlebih, di Kaltim saat ini tengah memasuki kondisi pancaroba yang mampu membuat ketahanan fisik dan kekebalan tubuh anak menurun.
“Tetap waspada. Pastikan kondisi anak sehat dan bugar saat ke sekolah. Kalau memang kondisi sakit, diistirahatkan saja dulu di rumah,” imbaunya.
“Apalagi peringatan BMKG di Kaltim ada cuaca ekstrem sampai tanggal 21 besok, dari hujan tiba-tiba kemudian panas. Sama-sama kita menjaga,” sambungnya.
Ia menegaskan agar apotek-apotek turut menjalankan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).
“Kita harapkan ikuti edaran yang ada. Kepada apotek tidak melakukan penjualan bebas akan obat yang dilarang pemerintah,” tegasnya.
Menambahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismid Kusasih, menyebut kasus ginjal akut misterius di Kota Tepian dipastikan nihil. Ismid menyebut, layakanya penanganan saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, Pemkot Samarinda akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
“Tentu kami akan ikuti. Faskes dan apotek kita imbau sementara ini tidak meresepkan atau menjual obat sirop,” pungkasnya. (*)