search

Advetorial

dprd samarindaRUU Sisdiknastunjangan guru

Tolak RUU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Bilang Begini

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 19 September 2022 | 555 views
Tolak RUU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Bilang Begini
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, menolak tegas RUU Sisdiknas yang dinilai banyak menghilangkan hak dan tunjangan para tenaga didik. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain sampaikan komentar miring atas  Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2023 sejak Agustus lalu.

"Sungguh mengingkari logika. Saya pasti menolak keras karena ada penghapusan pasal tentang tunjangan," kata Sani Bin Husain belum lama ini.

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, wacana untuk mencabut tunjangan dapat menciderai profesi tenaga pendidik.

"Penolakan saya karena ada penghapusan pasal tentang tunjangan guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen dan tunjangan kehormatan dosen. Karena ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," tegasnya.

Diketahui, pemerintah pusat berencana menjadikan RUU Sisdiknas sebagai Omnibus Law di sektor pendidikan dengan mencabut sekaligus mengintegrasikan tiga undang-undang perihal pendidikan.

Mulai dari UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen; dan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. RUU Sisdiknas kini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2023 sejak Agustus lalu.

Akan hal tersebut, Sani berharap pemerintah perlu melakukan kajian ulang terhadap RUU Sisdiknas yang disebutnya sarat akan masalah ini.

"Pemerintah jangan terburu-buru, (merancang UU Sisdiknas) karena masih ada banyak hal yang perlu dibenahi," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf