search

Advetorial

dprd kaltimM Udinpartai golkarBahaya Narkoba

Udin Kembali Ingatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 29 Agustus 2022 | 909 views
Udin Kembali Ingatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Anggota DPRD Kaltim M. Udin saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 7/2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kutai Barat, Minggu (28/8/2022).

Kubar, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim M. Udin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 7/2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kutai Barat, Minggu (28/8/2022).

Dalam kesempatan ini, Politisi Golkar tersebut mengingatkan kepada masyarakat di Kampung Rembayan, Kecamatan Mook Menor Bulatn, akan pentingnya menyadari bahaya narkotika. Selain itu ia mendorong peran serta masyarakat, untuk turut andil dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

"Yang jelas kalau ada indikasi, jangan takut untuk melapor ke pihak berwajib. Dan nanti tentunya akan ditangani," jelasnya usai gelaran Sosialisasi Perda tersebut.

Pemerintah sebutnya, memberikan upaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang ingin disembuhkan secara gratis. Udin menjelaskan tahapan bagi siapa saja yang ingin menjalani proses rehabilitasi sampai sembuh.
Nantinya calon pasien akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Tanah Merah, Samarinda. Tahapan awalnya cukup dengan melaporkan diri atau didampingi keluarganya ke BNK Kubar.

“Kalau ada saudara atau warga kita yang pecandu yang ingin kesembuhan, laporkan saja, nanti akan direhab sampai sembuh, gratis bapak ibu,” jelas Udin.

Dukungan keluarga maupun lingkungan sekitar sangat penting khususnya dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif narkotika dan zat adiktif (napza). Generasi muda sekarang imbuh Udin harus lebih banyak mengisi waktu dengan kegiatan positif.

Lebih lanjut, Udin menyatakan bahwa Perda 7/2017 ini adalah bentuk dari P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika), atau upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

"Jadi memang harus konsisten menyebarluaskan perda ini. Dan memang harus ada komitmen dan kerja sama semua pihak untuk menyukseskannya," tandasnya. (*)

Editor: Yusuf