search

Advetorial

makmur hapkperusda kaltimpemprov kaltim

Ketua DPRD Kaltim Minta Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Perusda yang Telat Sampaikan Laporan Keuangan

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 17 Juni 2022 | 1.606 views
Ketua DPRD Kaltim Minta Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Perusda yang Telat Sampaikan Laporan Keuangan
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Laporan keuangan dari beberapa perusda ke Pemprov Kaltim menjadi sorotan DPRD Kaltim.

Pasalnya laporan keuangan pada tahun anggaran 2021 dari beberapa perusda tersebut terlambat diserahkan ke Pemprov Kaltim.

Bahkan hingga saat ini laporan audit keuangan dari beberapa perusda belum diterima Pemprov Kaltim.

Menanggapi keterlambatan ini Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK langsung angkat suara dan meminta Pemprov Kaltim mendesak perusda yang terlambat mengirimkan laporan keuangan tersebut untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

"Kami minta ke Pemprov Kaltim, meminta laporan dari perusda. Ada yang terlambat dilakukan perusda atas kewajibannya yang diminta oleh provinsi, itu yang kami tekankan," kata Makmur, Jumat (17/6/2022).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim beberapa waktu lalu.
Keterlambatan penyerahan laporan keuangan perusda tersebut membuat sejumlah BUMD yang ada di Kaltim dianggap tidak sehat oleh BPK.

"Kami cermati belum ada tergambarkan dalam menjalankan tugas fungsi pelaporan perusda," tegasnya.

Makmur HAPK juga menginginkan ketegasan Pemprov Kaltim untuk segera menindaklanjuti soal keterlambatan ini dan meminta agar perusda yang lalai menunaikan kewajibannya untuk mendapatkan sanksi.

"Harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pemprov harus aktif menilai perusda yang lalai, harus ada ketegasan dan sanksi kepada perusda bersangkutan," lanjutnya.

Sementara itu, merespon terlambatnya laporan keuangan dari beberapa perusda, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyebut saat ini masih dalam proses audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Hadi juga menyebut saat ini ada salah satu perusda yang divakumkan, lantaran terjerat persoalan hukum.

"PT Agro Kaltim Utama (AKU), saat ini kondisi perusahaan masih status non aktif dikarenakan jajaran direksi menjalani hukuman pidana akibat penyalahgunaan kewenangan. Sehingga kegiatan operasional perusahaan vakum," ungkap Hadi Mulyadi.

Untuk PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, dilaporkan saat ini masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam tahap akhir dan diperkirakan pada bulan ini.

Sedangkan untuk PT Ketenagalistrikan Kaltim dan Perusda SKS juga masih dalam tahap audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan diperkirakan selesai pada Juni 2022.

"KAP sedang menelaah terkait permasalahan piutang macet di Perusda SKS khususnya adanya jaminan berupa sebidang tanah sebagai wujud pembayaran hutang mitra bisnis," tegasnya.

"Diperkirakan proses audit dari KAP rampung pada minggu terakhir Juni 2022," jelas Hadi Mulyadi. (Rdy/adv/diskominfokaltim)