Sosper Bantuan Hukum, Haji Alung Harap Tak Ada Warga Desa yang Terjerat Perkara
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 01 April 2022 | 1.540 views
Presisi.co - Tiap anggota dewan, tentu ingin melakukan yang terbaik bagi tiap masyarakat yang ia wakili. Demikian yang disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) Muhammad Syahrun saat menggelar sosialisi Peraturan Dearah (Perda) Penyelenggaran Bantuan Hukum di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dihadapan puluhan warga yang hadir di BPU desa pada Jumat, 1 April 2022. Haji Alung, sapaanya hadir membawa kabar baik bagi para konstituennya itu.
Didampingi oleh Kepala Desa Margahayu, Haji Alung sampaikan bahwa, Pemprov dan DPRD Kaltim telah menyepakati terbitnya perda yang ditujukan untuk memberi bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin di Kaltim.
"Meski demikian, saya harap tidak ada satu pun masyarakat di Margahayu ini yang terjerat persoalan hukum," ungkap politisi Golkar itu.
Paling tidak, lanjut Syahrun, sosialisasi perda kali ini, dapat menjadi pengetahuan baru bagi masyarakat. Sekaligus, bekal jika sewaktu-waktu, masyarakat memang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah.
"Calon penerima bantuan hukum ini harus memiliki foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan," terang Haji Alung, terkait syarat yang harus dipenuhi warga.
Tak lupa, Haji Alung sampaikan terima kasih kepada warga dan aparat desa yang selama sosper berlangsung, antusias menghadiri kegiatan yang memang menjadi agenda rutin wakil rakyat di Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim.
Menambahkan, Kades Margahayu Rusdi juga memiliki harapan yang sama dengan Haji Alung. Ia tak ingin, ada warga di desa yang ia pimpin itu, terjerat perkara, hingga akhirnya harus mencari-cari bantuan dari pemerintah untuk bantuan hukum dimaksud.
"Karena, akan menyita waktu dan pikiran yang luar biasa," sebutnya.
Kendati demikian, Rusdi mengapresiasi perhatian Haji Alung yang datang ke tempat mereka untuk menyampaikan Perda Bantuan Hukum itu.
"Biar kita tinggal di desa, setidaknya kita harus mengerti soal hukum," pungkas Rusdi mengakhiri. (*)