Gelar Sosper di Batu Cermin, Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati Ingatkan Masyarakat Jauhi Perkara Hukum
Penulis: Cika
Sabtu, 04 Desember 2021 | 1.573 views
Samarinda - Warga RT 07 Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara antusias mengikuti jalannya Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati.
Tajuk yang diusung dalam acara itu adalah Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah Kota Samarinda.
Puji, yang tercatat sebagai anggota dewan fraksi Partai Demokrat, menggandeng sejumlah narasumber. Seperti Praktisi Hukum, Agus Talis Joni dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kaltim, Rusdiono.
Berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat, lokasi acara terpusat di Lamin N Gallery Syaharie Jaang, RT 07 Jalan Batu Cermin, Jumat (3/12). Turut dihadiri Camat Samarinda Utara, Syamsu Alam dan Lurah Sempaja Utara, Zulkifli.
Dalam pemaparannya, Puji menyampaikan isi dalam Perda Nomor 5 Tahun 2019 tersebut. Poin utamanya adalah masyarakat yang tergolong tidak mampu, berhak mendapat bantuan hukum.
"Peraturan yang dibuat DPRD Kaltim ini memberikan jaminan hukum kepada masyarakat. Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial untuk membayar pengacara mendampinginya," terang Puji.
Kendati demikian, Puji berpesan kepada masyarakat Batu Cermin, yang mayoritas adalah petani, agar tetap menjauhi perkara hukum.
"Meski bantuan hukum ini gratis, saya tidak ingin masyarakat di sini terjerat persoalan hukum. Tetapi, setelah acara ini, saya harap yang datang ini menyampaikan kepada keluarga maupun kerabat, bahwa sebagai warga negara Indonesia kita perlu mengetahui bahwa ada perda bantuan hukum yang dibuat DPRD Kaltim," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Talis Joni mengatakan bahwa bantuan hukum dijamin negara kepada warga. Ia menjelaskan, objek perkara bantuan hukum yang tercantum dalam Perda nomor 5 meliputi pidana, perdata, hingga tata usaha negara.
"Penerima bantuan hukum ini adalah warga Kaltim yang miskin. Adanya perda menjamin masyarakat menuntut haknya untuk menerima bantuan hukum. Termasuk perdata, seperti sengketa lahan," jelasnya.
Rusdiono menambahkan, Perda bantuan hukum ini merupakan upaya para legislator Karang Paci, termasuk Puji Setyowati dalam memperjuangkan hak masyarakat.
Rusdiono berujar, cara mendapatkan bantuan hukum ini cukup mudah. Masyarakat hanya perlu membuat surat permohonan kepada LBH. Kemudian menyediakan dokumen yang berkaitan dengan perkara serta fotokopi KTP dan surat keterangan miskin yang diterbitkan kelurahan setempat.
"Penting bagi masyarakat, baik di Samarinda maupun Kaltim secara umum untuk mengetahui masalah hukum dan bantuan hukum," sebutnya.
Sementara itu, Camat Samarinda Syamsu Alam merespons positif materi sosper yang diberikan Puji dan narasumber lainnya. Menurutnya, kegiatan ini adalah bentuk perhatian anggota dewan terhadap masyarakat.
"Program ini luar biasa. Berkaitan dengan perda nomor 5, tahun 2019. Apa yg disampaikan narasumber tentu bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya. (*)