Diduga Terima Suap, Tiga Pegawai ESDM Kaltim Dilaporkan ke Polisi
Penulis: Jati
Selasa, 23 November 2021 | 1.218 views
Samarinda, Presisi.co – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny laporkan tiga pegawainya ke Satreskrim Polresta Samarinda terkait dengan dugaan kasus menerima suap dari perusahaan tambang di Kalimantan Timur, Selasa (23/11/2021).
Ketiga pegawai tersebut diketahui berinisial RO dan MAH berstatus sebagai pegawai honorer di ESDM Kaltim, dan juga ES yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Benny yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Agus Talis Jhoni mengatakan bahwa laporan tersebut terkait dengan tindak pidana yang melanggar pasal 406 Juncto pasal 2 Ayat 1, pasal 3 UU No.20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Yang kami laporan hari ini, terkait tiga pegawai ESDM yang duga telah melakukan tindak pidana menerima suap dari perusahaan tambang. Dua pegawai honorer dan satu oknum PNS," ungkap Agus.
Ketiga pegawai tersebut dikatakan Agus merupakan satu sindikat, bahkan ketiganya juga telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan, menggelapkan, atau memusnahkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Samarinda.
"Iya, surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM atas gugatan 10 perusahaan tambang yang ada di Kaltim. Surat panggilan ini tidak sampai kepada kepala dinas. Makanya, setiap persidangan itu beliau tidak hadir, selaku tergugat," ucap Agus.
Karena hal itu, pengadilan pun memutuskan verstek atau keputusan yang diambil tanpa dihadiri oleh pihak tergugat, dalam hal ini yakni Kepala Dinas ESDM Kaltim.
"Untuk itu perusahaan-perusahaan tersebut atas keputusan Verstek, sudah masuk dalam Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Jakarta. Ini adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim," bebernya.
Ketiga pegawai ini diduga menerima imbalan dari 10 perusahaan tersebut, untuk menghilangkan atau memusnahkan surat panggilan pengadilan yang ditujukan ke Kepala Dinas ESDM.
"Mereka menghilangkan surat itu, sehingga setiap sidang itu kepala dinas tidak hadir, karena tidak menerima surat pemanggilannya dan tidak mengetahui adanya gugatan 10 perusahaan tersebut," imbuhnya.
Gugatan tersebut masuk terhitung sejak tanggal 3 Maret 2021 dan diputuskan pada 23 Maret 2021.
"10 perusahaan ini masih memiliki izin aktif, dan ada juga yang sudah mati. Dengan upaya verstek tersebut, supaya mereka dimenangkan agar mereka punya hak untuk masuk ke MODI tadi dan izinnya bisa hidup lagi, jadi ini akal-akalan yang tidak sesuai prosedur, dan sepertinya ada mafia yang mengatur semua ini," sebutnya.
"Dengan adanya MODI itu mempermudah mereka mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), otomatis mereka mendapatkan jatah untuk menambang kembali," tutupnya. (*)