Pemkot-Kejari Samarinda Teken Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Penulis: Yusuf
Selasa, 07 September 2021 | 1.596 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah antisipatif terhadap potensi hukum yang akan mengganggu kinerja pemerintahan melalui kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Kerja sama antar dua lembaga tersebut, disebut Wali Kota Samarinda Andi Harun termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Ini (kerja sama) juga merupakan kelanjutan antara Pemkot Samarinda dengan Kejari Samarinda yang juga dilakukan pemerintah sebelumnya," terang Andi Harun, setelah menandatangani nota kesepakatan di Ruang Rapat Utama, Kantor Balai Kota Samarinda, Selasa 7 September 2021.
Ada empat poin yang diatur dalam kerja sama tersebut. Pertama, pemberian bantuan atau layanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain untuk mempertahankan atau melindungi kepentingan Pemkot Samarinda atas permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kedua, pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ketiga, pengamanan Kota Samarinda dengan memanfaatkan akses digital milik Pemkot Samarinda oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.
Dan yang keempat, penerapan aplikasi SERAP (Sistem Asistensi Penyerapan Anggaran) oleh Pemerintah Kota Samarinda maupun Kejaksaan Negeri Samarinda.
"Dengan adanya nota kesepakatan ini akan memudahkan kedua belah pihak dalam memberi dan menerima bantuan serta pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara," jelasnya.
"Kejaksaan Negeri Samarinda bisa mewakili, membela, memfasilitasi maupun memediasi kepentingan hukum Pemerintah Kota Samarinda. Dapat juga bertindak sebagai penggugat maupun tergugat, baik litigasi maupun non litigasi," sambungnya.
Pasca penandatangan kerja sama tersebut, Andi Harun mengingatkan jajarannya untuk mengimplementasi isi dari nota kesepakatan antara pemkot dan Kejari Samarinda, sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko menambahkan, kesepakatan antara kedua belah pihak merupakan bagian dari solusi untuk menjawab problematika yang berpotensi dihadapi pemerintahan Andi Harun ke depan.
"Jadi perlu saya tekankan kehadiran Kejaksaan tidak perlu lagi ditakuti karena tugas dan fungsi kami hanya sebagai penyeimbang. Kami siap memberikan solusi dan masukkan yang berkaitan atau berkenaan dengan masalah hukum,” pungkasnya. (*)