search

Daerah

Pergudangan Jalan Ir Sutami SamarindaVeridiana Huraq WangSewa Lahan Pergudangan

HGB Pengusaha Pergudangan Habis, Hanya Dua Perusahaan yang Menyetor Kontribusi ke Pemprov Kaltim

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 06 Juli 2021 | 883 views
HGB Pengusaha Pergudangan Habis, Hanya Dua Perusahaan yang Menyetor Kontribusi ke Pemprov Kaltim
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah Kaltim beberapa waktu lalu memeriksa aset hak pengelolaan lahan (HPL) 04 di Pergudangan Jalan Ir Sutami milik Pemprov Kaltim. BPK melansir rekomendasi bahwa lahan tersebut harus mempunyai asas manfaat dan menghasilkan kontribusi untuk daerah. Sedangkan, hak guna bangunan (HGB) Pergudangan HPL 04 itu telah selesai masa berlakunya. Sehingga Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP) tidak bisa membayar kontribusi dengan HGB. 

Menyikapi itu, Komisi II DPRD Katim menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa 6 Juli 2021 di Kantor DPRD Kaltim. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, Pemprov Kaltim melayangkan surat instruksi kepada PUP agar mengirim data pengelolaan lahan pergudangan HPL 04 dan masalah perpanjangan HGB. "Pemprov menyatakan, apabila tidak memenuhi data, pengusaha diminta mengosongkan pergudangan di HPL 04. PUP merasa keberatan," ungkap Veridiana.

Veridiana menerangkan, pemprov belum mempunyai peraturan daerah (perda) tentang jasa usaha penarikan retribusi pemanfaatan HGB. Dengan tidak adanya perda tersebut dan masa HGB yang usai, solusi yang ditawarkan pada 2016 lalu adalah menyewakan pergudangan tersebut sesuai regulasi Pemendagri 11/2016. "Pemprov menerapkan sewa kepada 42 pengusaha. Ternyata hanya dua saja yang menyetor ke pemprov. Padahal mereka sudah tinggal selama lima tahun tapi belum bayar sewa," terang Veridiana.

Jika dikalkulasikan, 42 penyewa tersebut harusnya membayar biaya sewa senilai 3,3 persen dikali besaran nilai jual objek pajak (NJOP) tiap tahun selama sewa berjalan. Apabila dinominalkan, maka sekira Rp 800 juta per tahun per satu penyewa yang harus dibayar.

Veridiana mengungkapkan, PUP tak mampu membayar sewa lantaran kesulitan finansial. "Mereka menuntut tetap menggunakan HGB. Karena dengan HGB, mereka bisa meminjam ke bank," ucap politikus PDI Perjuangan Kaltim itu. 

Berangkat dari permasalahan ini, Komisi II DPRD Kaltim akan melakukan pendekatan kepada pengusaha pergudangan. Yakni supaya kooperatif dengan pemprov dan membayar sewa dengan menyicil. Juga meminta pemprov segera menyelesaikan proses pembenahan dengan mendata ulang penyewa.

Terakhir, Veridiana juga meminta Biro Hukum Pemprov Kaltim segera menambah perda tentang jasa usaha agar melindungi retribusi yang menggunakan HGB. (*)

Editor: Rizki