Rencana Pengalihan Jalan untuk Kegiatan Pertambangan Berbuah Sorotan Tajam Sub-Ketua Komisi III DPRD Kaltim: Jalan yang Diambil Perusahaan Harus Dibangun dengan Aspal
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 03 April 2023 | 239 views
Samarinda, Presisi.co – Rencana Pemerintah Provinsi Kaltim yang akan mengalihkan beberapa ruas jalan di Benua Etam untuk kegiatan pertambangan berbuah sorotan tajam. Diantaranya datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, menjadi salah satu legislator Karang Paci yang santer menyorot rencana pengalihan fungsi jalan tersebut. Sebab, dirinya khawatir akan nasib badan jalan yang nantinya digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Dirinya membeberkan beberapa ruas jalan di Bumi Mulawarman yang nantinya akan difungsikan untuk kegiatan pertambangan. Diantaranya, ruas jalan di Batuah yang masuk konsesi PT Kutai Energi. Jalan ini akan digunakan untuk kegiatan tambang selama lebih dari dua kilometer.
Lalu, jalan Poros Bangun-Suaran di Kabupaten Berau yang masuk dalam konsesi PT Berau Coal pun masuk dalam rencana pengalihan jalan untuk aktivitas pertambangan. Adapun dalam waktu terdekat, jalan yang akan dialihfungsikan berada di Kutai Timur, tepatnya jalan menuju Kecamatan Karangan.
"Di Kutim, ada jalan yang menuju Kecamatan Karangan. Ini akan menjadi konsesi," kata Veridiana pada Senin (3/4/2023).
Jalan tersebut akan dialihkan ke dalam dua konsesi perusahaan pertambangan. Pertama, PT Ganda Alam Makmur (GAM) yang mencaplok jalan sepanjang 6,2 kilometer. Kedua, PT Indexim Coalindo, dengan panjang jalan sekitar 3 kilometer.
"Tapi ini sudah dikelilingi oleh tambang. Misalnya tidak diambil, ya tetap juga kiri-kanannya akan lubang tambang. Kalau tambang kan tidak boleh sewa atau tukar guling. Jadi akan digantikan jalan baru sesuai dengan jalan yang akan diambil ini," sambung politisi yang akrab disapa Veri ini.
Veridiana menegaskan meskipun beberapa bagian jalan yang berada dalam konsesi telah dikelilingi oleh tambang, hal ini tidak akan mengubah kewajiban perusahaan pertambang untuk mengganti badan jalan yang diambil. Pengembalian badan jalan pun harus dengan kondisi yang layak.
Begitu pula jalan yang akan diambil dan dimasukkan dalam konsesi PT GAM saat ini masih berupa jalan pengerasan dan belum beraspal. Namun, untuk penggantian badan jalan, harusnya dengan lebih baik.
“Kami pertajam tadi, sebelum masuk ke perjanjian, kami minta supaya produk akhirnya itu, ibaratnya mereka mengambil jalan itu sudah pasti ada keuntungan. Berani ambil jalan berarti ada keuntungan yang didapat," tambahnya.
Politisi perempuan dari fraksi PDI Pejuangan itu menegaskan, pemerintah harus menetapkan persyaratan untuk memastikan manfaat dan standar yang diharapkan. Jangan sampai jalan yang dikembalikan masih dalam bentuk pengerasan. Sebab, pihaknya meminta jalan tersebut sudah berupa aspal.
"Kami telah meminta agar setiap jalan yang diambil harus memberikan manfaat yang jelas. Berarti mereka harus mengganti jalan tersebut dengan jalan yang sudah diaspal," tegas politisi PDI-Perjuangan ini.
"Kalau saya mengumpamakan, pemerintah sekarang ini seperti gadis yang mau dilamar oleh bujang (perusahaan tambang). Jadi gadisnya harus mengajukan syarat," sambungnya.
Veri menerangkan ketiga badan jalan yang berada di PT Kutai Energi, PT Indexim Coalindo, PT GAM, dan PT Berau Coal memiliki status sebagai jalan provinsi. Sehingga, pihaknya dapat lebih mudah untuk melakukan intervensi dari rencana pengalihan badan jalan tersebut.
Namun, untuk badan jalan yang berada di dalam konsesi PT KPC, berstatus jalan nasional. Alhasil DPRD Kaltim tidak bisa melakukan intervesi lebih dalam.
"Tapi kami menekan agar jalan itu supaya cepat ditangani, karena kiri-kanannya sudah tambang. PT KPC itu kalau mau dibilang ada kesalahan, ya ada. Sebab mereka menambang sudah sampai ke bibir jalan. Jadi rawan longsor," tegasnya.
Veridiana juga menekankan urgensi penanganan jalan yang berada di PT KPC mengingat sekitarnya sudah berstatus sebagai daerah tambang, dan bahkan ada potensi longsor. Dalam hal ini, perjanjian akan memindahkan 11 kilometer jalan menjadi 12 kilometer dengan pengeaspalan.
Perusahaan tambang yang terlibat juga diwajibkan untuk membangun jalur pengalihan sementara yang terletak di area yang sudah ditambang. Dalam perjanjian yang akan disetujui, akan diuraikan lebih detail terkait jalan yang diinginkan oleh pemerintah dan perusahaan akan membangunnya.
Jalan pengalihan sementara tersebut nantinya juga akan dinilai terlebih dahulu oleh tim yang datang dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) pada 10 April 2023. Kemudian, DPRD Kaltim akan memastikan produk akhir dari rencana pengalihan ini.
"Jalan sementara itu di tanah yang sudah mereka tambang. Nanti, jalan yang ada ini dinilai dulu oleh tim, nilainya berapa. Setelah itu, DPRD Kaltim akan mengecek kembali produk akhirnya," tutupnya. (*)