Polemik UU Minerba, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Sebut Pengawasan Dewan Terbatas
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 17 Maret 2021 | 527 views
Samarinda, Presisi.co - Wewenang pemerintah daerah diakui Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin sangat terbatas akibat disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
Keadaan ini dianggap berbagai kalangan justru akan memperparah kondisi lingkungan akibat hilangnya kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal monitoring dan pengawasan.
Hal ini pula yang menghambat DPRD Kaltim untuk melakukan pengawasan dan peninjauan perizinan yang telah keluar.
"Dalam konteks ini kan pusat belum tentu bisa langsung dapat monitoring dan kontroling," kata Udin sapaan karibnya, Rabu (17/3/2021).
Dengan ditariknya kewenangan oleh Pemerintah Pusat itu, dianggap hanya orang-orang yang memiliki modal besar saja yang bisa melakukan pembuatan izin.
Menurut Udin, kewenangan tersebut bisa dikembalikan kepada pemerintah daerah.
"Menurut saya ada kesenjangan," imbuhnya.
Lanjut politisi Golkar itu, ketika izin yang sebelumnya berada pada provinsi saja masih belum maksimal dalam monitoring dan pengawasannya kepada perusahaan yang beraktivitas di Kaltim. Apalagi, saat ini ditarik ke pusat. Selain itu, juga berkaitan dengan maraknya dugaan tambang ilegal yang susah untuk diperiksa secara langsung perizinannya.