search

Berita

Prostitusi Online di SamarindaPengamat HukumHuman trafhuman trafficking

Prostitusi Online Meningkat Selama Pandemi, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 26 Februari 2021 | 790 views
Prostitusi Online Meningkat Selama Pandemi, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Presisi.co. – Maraknya praktik prostitusi online hingga human trafficking di Kota Samarinda masih perlu mendapatkan perhatian khusus.

Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian Samarinda melalui Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus satu kelompok yang disinyalir melakukan human trafficking atau perdagangan orang, di salah satu Guest House di Samarinda. Mirisnya, satu diantaranya adalah anak di bawah umur 17 tahun.

Hal itu kemudian direspon oleh Dosen Hukum Pidana asal Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini. Menurutnya, kasus perdagangan orang yang dikelola muncikari, germo, atau sebutan lainnya itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada pasal 297 KUHP.

"Disitu dikatakan bahwa memperniagakan perempuan ataupun memperdagangkan laki-laki yang belum dewasa itu, dihukum selama-lamanya 6 tahun," ujarnya saat dihubungi Presisi.co melalui Whatsapp, Kamis (24/2/2021).

Orin pun menegaskan, bahwa yang akan mendapatkan hukuman dari contoh kasus tersebut tak lain adalah pengelola perdagangan orang itu sendiri. Bukan pada oknum yang melacurkan dirinya.

"Nah, jadi yang dilarang itu adalah melacurkan orang lain, dan mendapatkan keuntungan sebagai mata pencaharian dari orang itu," tambahnya.

Sedangkan terkait dengan yang namanya prostitusi, sambung Orin, yang dilakukan atas dasar keinginan sendiri. Tidak dapat dijerat dengan hukum pidana.

"Sejauh ini tidak ada pasal yang mengatur soal itu," terangnya.

Namun begitu, Orin menyebut terdapat dua konteks yang dapat mempidanakan seseorang terkait tindakan asusila.

"Pertama, salah satu diantaranya memiliki pasangan, lalu pasangan nya itu mengadu bahwa itu perbuatan zinah. Maka itu bisa dipidanakan, namun sifatnya delik aduan. Yang kedua, terus misalnya dilakukan kepada anak, dengan ancaman kekerasan. Nah itu bisa juga dikenai dengan yang namanya udang-undang perlindungan anak," ujarnya pada Presisi.co.

Dirinya berpendapat, bahwa untuk mengurangi maraknya kasus prostitusi khususnya di Kota Tepian, adalah dengan memberikan ganjaran berat kepada pengguna layanan jasa prostitusi. Tentu dengan melibatkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

"Tapi yang jelas kalau melihat dan berkaca dari beberapa negara lain itu, biasanya untuk mengurangi prostitusi itu yang diancam penggunanya. Dengan ancaman hukuman atau denda yang sangat tinggi," pungkasnya.

Editor : Oktavianus