search

Berita

RUU HIPMa'Ruf AminMUINUMuhammadiyahHaluan Ideologi Pancasila

MUI, NU dan Muhammadiyah Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU HIP

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 18 Juni 2020 | 1.266 views
MUI, NU dan Muhammadiyah Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU HIP
Wakil Presiden RI KH. Ma'ruf Amin saat menggelar pertemuan terbatas dengan para pengurus MUI, NU dan Muhammadiyah. (Foto : Facebook/@Kiyai.MarufAmin)

Presisi.co – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) secara tegas meminta DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dianggap kontroversial.

Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Wantim MUI Din Syamsudin saat membacakan hasil Rapat Pleno MUI se-Indonesia yang digelar secara virtual, Rabu (17/6/2020).

“Wantim MUI meminta kepada DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta pemerintah dan partai politik untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan di dalam masyarakat, meragukan masyarakat, dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara,” sebut Din Syamsudin seperti yang Presisi kutip melalu website mui.or.id.

MUI lanjut dikatakannya, menyerukan kepada segenap elemen bangsa untuk tetap berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pancasila tak cukup hanya diucapkan, tapi harus diamalkan,” imbaunya.

     
  Berita Terkait :  
   
   
     

Suara senada juga turut disampaikan oleh dua organisasi islam terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, saat menghadiri pertemuan terbatas dengan Wakil Presiden (Wapres) RI KH. Ma’ruf Amin dan Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Wapres, Selasa (16/6/) malam.

“Jadi PBNU menyampaikan agar proses RUU HIP dihentikan, semalam dua ormas itu dan MUI sama pikiran dan kalimatnya, yaitu dihentikan,” kata Ketua PBNU KH.Marsudi Syuhud, masih dari sumber yang sama.

Mewakili Muhammadiyah, Syafiq Mughni mengatakan bahwa Muhammadiyah pada intinya menolak dilanjutkan dengan berbagai alasan.

“Pada intinya Muhammadiyah menolak, tidak dilanjutkan pembahasannya, baik itu posisi Pancasila yang menjadi sumber hukum, baik itu alasan tidak ada urgensi penting membahas ini, maupun dalam kondisi sekarang yang tidak menguntungkan sebaiknya tidak perlu membahas hal-hal yang tidak urgen,” ujarnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP dan fokus dalam penanganan Covid-19.

“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” tulis Mahfud di akun Instagram pribadinya, Selasa (16/6/2020) kemarin.

Lanjut ditegaskan Mahfud, Pemerintah tetap pada komitmen bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 tentang larang ajaran komunisme, marxisme dan leninisme masih berlaku dan mengikat, hingga perdebatan terkait HIP ini tak perlu lagi dilanjutkan.

“Rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia,” tegasnya.