search

Berita

Luna MayaMaxime Bouttierakad nikah Luna Maxime tidak sahMUIMajelis Ulama IndonesiaSirojuddin Assubki

MUI Buka Suara Soal Polemik Akad Nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier Dituding Tidak Sah, Benar?

Penulis: Rafika
2 jam yang lalu | 1 views
MUI Buka Suara Soal Polemik Akad Nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier Dituding Tidak Sah, Benar?
Momen pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Como Shambhala Estate Ubud, Bali, pada Rabu, 7 Mei 2025. (Tangkapan layar)

Presisi.co - Belakangan ini, polemik mengenai sah atau tidaknya ijab kabul antara Maxime Bouttier dan Luna Maya tengah menjadi bahan perbincangan warganet.

Sebelumnya, akun TikTok Ustaz @sirojjudin_assubki mengklaim akad tersebut tidak sah lantaran adanya jeda tiga detik antara ucapan ijab dan kabul.

"Mohon maaf ya, ini antara ijab dan kabulnya terlalu lama pemisahnya. Harusnya setelah ijab langsung kabul, jangan nunggu mic. Langsung nyambut terhadap ijabnya tersebut," kata Sirojuddin Assubki, dikutip pada Jumat, 16 Mei 2025.

Dalam unggahannya, Sirojuddin Assubki menyebut jarak waktu yang terlalu lama antara ijab dan kabul bisa menyebabkan akad tidak sah secara syariat.

Ia menambahkan, "Kalau ada pemisah yang lama antara ijab dan kabul, maka nanti akadnya tidak sah. Kalau tidak sah berarti pernikahannya tidak sah."

Menurutnya, jeda waktu yang diperbolehkan antara ijab dan kabul seharusnya hanya sebatas refleks wajar seperti menelan ludah atau menarik napas yang tidak sampai satu detik.

Sementara dalam video akad Maxime Bouttier dan Luna Maya, ia menilai jeda jawaban Maxime setelah ijab dari Tipi Jabrik sekitar tiga detik. Karena itu, menurutnya, pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

"Nelen ludah enggak sampai satu detik, mengambil napas tidak sampai satu detik. Sedangkan di dalam video tersebut saya lihat durasinya nyampai tiga detik, berarti melebih batas maksimal antara ijab dan kabul. Kalau melihat dalam ilmu syariat berarti akadnya tidak sah," ujarnya.

Menanggapi unggahan Ustaz Sirojuddin Assubki yang menuding ijab kabul Luna Maya dan Maxime Bouttier tidak sah, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya buka suara.

Pandangan Sirojuddin Assubki itu dibantah oleh MUI. Komisi Dakwah MUI, Rahmat Zailani Kiki, menyebut pendapat Sirojuddin Assubki tersebut keliru. 

"Saya menganggap keliru karena di video itu, saya juga lihat ustaz itu mengatakan jedanya itu tiga detik. Nah, dianggap itu menyalahi ketentuan," kata Komisi Dakwah MUI, Rahmat Zailani Kiki, mengutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi pada Jumat, 16 Mei 2025.

Sebab, durasi batas jeda antara ijab dan kabul tidak disebutkan dalam kitab Majmu Syahrul Muhazzab karya Imam Nawawi yang dijadikan rujukan oleh Sirojuddin Assubki.

Dalam kitab itu dijelaskan bahwa jeda yang wajar, seperti saat seseorang menahan napas atau menelan ludah, tetap diperbolehkan. Namun, kemampuan tiap orang dalam melakukan hal tersebut berbeda-beda, sehingga tidak ada aturan baku mengenai jeda harus berlangsung kurang dari satu atau beberapa detik.

"Nah, ustaz itu mengutip dari pendapat Imam Nawawi dari kitab Majmu Syahrul Muhazzab. Nah, di kitab itu dijelaskan jedanya itu seperti orang yang menahan napas dan menelan ludah, tidak menyebut durasi waktu," imbuhnya.

"Dan orang itu masing-masing punya faktor yang berbeda ya, kemampuan yang berbeda. Ada orang yang bisa menahan napas dan ludah lebih dari tiga detik, ada kan?" ucap Rahmat Zalani.

Rahmat juga menyayangkan jika penilaian hanya berdasarkan durasi video yang beredar. Menurutnya, penentuan sah atau tidaknya akad nikah tidak bisa ditentukan dari potongan video semata.

"Di situ kan videonya cuma tiga detik. Nah, dianggap itu tidak sah, karena enggak langsung, Maxime melakukan ijab jawaban terhadap kabulnya wali," tuturnya.

Ia menambahkan, yang membuat ijab kabul tidak sah adalah jika kalimat yang diucapkan wali menggantung atau tidak memenuhi unsur syarat sah, seperti tidak menyebutkan nama mempelai, mahar, atau bentuk pernyataan yang tidak langsung.

"Jadi yang kabul itu kan pihak wali si perempuan, melakukan sebuah pernyataan kalimat, namanya kalimat kabul, 'saya nikahkan dan kawinkan' dan kalimat ini harus mengandung kata nikah dan kata kawin," jelasnya lebih lanjut.

"Kawinkan itu pasangkan, dengan siapa? Sebutkan nama si perempuan ini. Fulanah binti Fulan, misalnya gitu. 'Dengan maskawin', maharnya apa? Sebutkan dibayar tunai. Jadi, kalimatnya itu jangan taklik dan juga jangan ada menggantung waktunya," katanya menjelaskan. (*)

Editor: Redaksi