Seorang Janda di Kutim Diduga Nekat Mencuri Akibat Tak Bisa Jualan Ikan Saat Corona
Penulis: Yusuf
Senin, 11 Mei 2020 | 2.422 views
Kutai Timur, Presisi.co – Seorang perempuan terduga pelaku pencurian berinisial MA (26) warga Kutai Timur (Kutim) ditangkap Satuan Reskrim Polres Kutim.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Samodra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (11/5/2020) menyebut, pelaku yang sehari-hari berjualan ikan itu, dilaporkan terhimpit kebutuhan ekonomi, akibat pendapatan yang berkurang selama Covid-19 ini.
“Iya, salah satunya begitu. Apalagi dia (pelaku) sudah cerai. Selama corona ini gak bisa lagi jualan ikan ikut pamannya di pasar,” sebut AKP Ferry, membenarkan alasan nekat pelaku.
Kasus ini sendiri, terkuak setelah korban yakni Hj Hasia (55) melaporkan kasus pencurian ke Polres Kutim pada Minggu (10/5/2020) pagi kemarin. Warga Gang Rajawali Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, Kutim itu mengaku mengalami kerugian materi hingga Rp 20 juta.
Dikutip dari laporan kepolisian, MA diduga nekat mengambil tas milik korban yang berisi 1 buah buku tabungan, emas 29 gram dan uang cash Rp 800 ribu serta identitas pribadi korban yang merupakan salah satu pemilik toko di Pasar Induk, Sangatta Utara, Kutim.
Melalui rekaman cctv yang ditunjukkan petugas UPTD Pasar Induk kepada Hasia, nampak seorang wanita berpakaian merah muda masuk dan keluar dari toko milik korban yang dicurigai adalah MA.
Sementara itu, dari tangan MA, polisi mengamankan 1 buah kalung emas serta baju warna merah muda dan selembar celana panjang warna biru. Hingga saat ini, MA diketahui tengah menjalani proses penyidikan petugas kepolisan Polres Kutim.