Bawaslu Temukan Dukungan Calon Independen dari Anggota TNI/Polri dan ASN di Pilkada Samarinda
Penulis: Yusuf
Kamis, 12 Maret 2020 | 1.030 views
Samarinda, Presisi.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda, menemukan data dukungan anggota TNI/Polri dan ASN terhadap pasangan bakal calon independen di Pilkada Samarinda 2020.
Meski belum dapat memastikan jumlah pasti terhadap data dukungan itu, namun Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, dari hasil temuan pemantauan sementara verifikasi faktual dukungan calon independen yang dilakukan Bawaslu Samarinda.
“Bawaslu sebatas melakukan pengawasan. Kami sudah tugaskan Panwascam, staf dan kami juga sudah turun langsung kelapangan, untuk memasitikan proses verifikasi itu,” kata Muin, saat ditemui di ruang kerjanya di Bawaslu Samarinda, Kamis (12/3/2020) pagi.
Saat ditanya terkait jumlah pasti dukungan anggota TNI/Polri dan ASN yang terlampir dari dua pasangan calon independen, baik itu pasangan Zairin – Sarwono dan Parawansa – Markus, Muin mengaku belum mengetahui jumlah pasti data tersebut.
“Kalau (jumlah) ratusan, saya belum dapat laporan (data). Tapi kalau bahwa ada, Iya,” lugasnya.
Dari hasil temuan sementara yang diperoleh, dipastikan Muin, akan menjadi perhatian Bawaslu Samarinda.
Namun demikian, Muin memastikan dugaan pelanggaran dalam proses penyelenggaran Pilkada Samarinda ini, terlepas dari konsekuensi diskualifikasi. Mengingat, proses verifikasi factual, akan berlangsung dari 25 Maret hingga 4 April mendatang.
“TMS (tidak memenuhi syarat) atau diskualifikasi dukungan akan dilakukan pada saat itu. Langsung kelapangan, datangi yang bersangkutan, memastikan dukungan ( TNI/Polri dan ASN) itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon memastikan, jika pihaknya masih melakukan proses investigasi, terkait sumber dukungan bagi para calon independen di Pilkada Samarinda.
“Dukungan itu dari mana. Kalau bahkan jumlahnya ratusan. Regulasi melarang,” kata Imam.
Adapun regulasi yang dimaksud Imam, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menpan RB.
“Kecuali, ASN-nya udah pensiun, TNI/Polri udah pensiun, ya silahkan,” tuturnya.
Pihak Bawaslu sendiri dikatakan Imam, patut mencurigai masuknya dukungan anggota TNI/Polri dan ASN kepada masing-masing calon independen di Pilkada Samarinda.
“Misalnya, mereka di faktual, dan mereka tidak mendukung. Pertanyaannya, siapa yang menandatangi B1 KWK (surat dukungan) itu,” lanjutnya.
Dari hasil temuan sementara ini, Imam turut menghimbau kepada masing-masing tim calon independen, untuk tidak memprovokasi para ASN untuk turut menyatakan dukungannya di Pilkada Samarinda.
“Jangan-jangan ada yang menggerakannya,” duga Imam.
Namun demikian, lanjut ditegaskan Imam bahwa pihaknya akan mencoret atau mengeluarkan dukungan anggota TNI/Polri dan ASN yang masuk dalam data dukungan masing-masing calon independen.
“Kalau memang di faktual tidak mendukung, akan kami coret. Kami keluarkan dukungan itu,”tegasnya.