search

DPRD Kaltim

jembatan mahakam di tabrakbiaya ganti rugi jembatan mahakamdprp kaltimhasanuddin masudagus suwandibpjn xii

Komisi III DPRD Kaltim Minta BPJN XII Benahi Prosedur Penanganan dan Ganti Rugi Kasus Penabrakan Jembatan Mahakam

Penulis: Presisi 1
Rabu, 11 Desember 2019 | 821 views
Komisi III DPRD Kaltim Minta BPJN XII Benahi Prosedur Penanganan dan Ganti Rugi Kasus Penabrakan Jembatan Mahakam
Komisi III DPRD Kaltim saat membahas penanganan dan ganti rugi kasus penabrakan Jembatan Mahakam bersama BPJN XII.

Presisi – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, menginginkan adanya standarisasi yang jelas, dalam upaya penanganan dan ganti rugi kasus penabrakan Jembatan Mahakam yang hingga saat ini, terhitung mencapai 16 kasus penabrakan sampai dengan November 2019.

Pernyataan tersebut, kembali ditegaskan oleh beberapa Anggota Komisi III pada saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Balai Pengerjaan Jalan Nasional (BPJN) XII di Gedung D, DPRD Kaltim pada Senin (9/12) lalu. 

“Kami berharap ada regulasi yang jelas, apakah dalam prosesnya melibatkan KSOP dan pihak kepolisian. Kemudian perbaikannya itu harus terbuka juga, tidak boleh sembarangan orang juga yang harus memperbaiki itu,” tutur Wakil Ketua Komisi III, Agus Suwandy. 

Politikus Gerindra itu mengaku khawatir, jika penanganan dan ganti rugi kasus penabrakan objek vital yang sehari-harinya ramai dilewati masyarakat yang ingin menyebrang dari Samarinda Kota menuju kawasan Samarinda Seberang itu terus dilakukan dengan mekanisme yang tidak jelas prosedurnya, akan berdampak pada penurunan kualitas jembatan.

“Bapak pun tidak bisa memastikan, tadi bilang (stadium) 3, mungkin saja bisa 4. Padahal yang lewat itu tidak sedikit, apa lagi ketika pagi dan sore. Saat sewaktu-waktu musibah itu terjadi, yang bertanggung jawab itu siapa,” sebut Agus kepada Kepala BPJN XII, Budiamin yang saat itu hadir bersama beberapa jajarannya.

Senada, Ketua Komisi III Hasanuddin Mas’ud menyebut patut mencurigai proses penanganan ganti rugi ditiap kasus penabrakan Jembatan Mahakam. Menurutnya, biaya ganti rugi seharusnya masuk dalam kas negara yang di kelola sedemikian rupa untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi.

“Jadi setor ke Negara, jangan setor ke bapak (BPJN XII), karena kami patut mencurigai. Berdasarkan data yang ada, kami tidak tahu kemana biaya ganti rugi itu disetor, makanya kami akan telusuri,” jelas Politikus Golkar itu, mengingat ada data soal kesanggupan ganti rugi kasus penabrakan jembatan oleh salah satu perusahaan, yang kini sudah dipegang oleh Komisi III dengan perkiraan total ganti rugi mencapai milliaran rupiah.

Menjawab itu, Budiamin menyebut bahwa standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan BPJN XII dalam kasus penanganan dan ganti rugi ini dimulai dari tinjauan lapangan oleh tim ahli untuk memastikan tindakan apa yang harus dilakukan.

“Setelah itu, BPJN XII memanggil pihak terkait untuk memperbaiki kerusakan sesuai dengan spek Bina Marga seperti ini, lalu munculah anggaran dan pihak yang menabrak itu, segera mencari kontraktor pelaksana yang dalam pengerjaannya berada dalam pengawasan oleh Dinas PU Bidang Bina Marga,” jelas Budiamin.