Evaluasi PKP2B, Komisi III DPRD Kaltim Ingin Pastikan Perusahaan Hadir di Tengah Masyarakat
Penulis: Presisi 1
Jumat, 06 Desember 2019 | 953 views
Presisi – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muspandi menyebut evaluasi terhadap kegiatan dan perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang dilakukan oleh Komisi III, tak hanya dilaksanakan di PT Indominco Mandiri saja, namun turut menyasar PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang berada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Komisi III, disebut Muspandi ingin melihat posisi dan target produksi batu bara ditiap perusahaan PKP2B, termasuk setoran pajak yang diterima oleh Kaltim, sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang disebutnya harus selaras dengan giat pertambangan yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.
“Ini penting untuk kami ketahui. Karena memang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pelestarian lingkungan pascatambang,” jelas Politikus PAN itu.
Sedikit menyinggung soal izin konsesi, PT Indominco Mandiri disebut Muspandi sudah mengajukan perpanjangan izin untuk tahun 2026. Sementara PT KPC yang izin konsesinya berakhir pada 2020 mendatang, disebutnya sudah mengantongi izin baru untuk tahap selanjutnya, dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Posisinya, kami belum lihat betul apa akan terlaksana atau tidak, yang jelas pelaksanaan reklamasi wajib dilakukan,” singgung Muspandi.
Tak hanya itu, Muspandi menambahkan, kehadirian PKP2B juga harus dilihat dari sumbangsihnya terhadap pembangunan daerah dan masyarakat setempat.
"Apa saja sih yang sudah dilakukan, karena keberadaan perusahaan-perusahaan itu kan harus memberi dampak juga bagi pembangunan dan masyarakat. Jika belum, artinya wajib evaluasi,” tegasnya.