Penulis: Muhammad Riduan
Samarinda, Presisi.co — Aksi pencurian sepeda motor yang terekam kamera pengawas atau CCTV berhasil diungkap aparat kepolisian di Kota Samarinda. Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama setelah membawa kabur motor milik warga di kawasan Jalan Dr. Sutomo.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Arie Soeharyadi, menjelaskan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WITA di sebuah bengkel di kawasan tersebut.
“Motor korban terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih tertempel,” ujarnya.
Sekitar 20 menit kemudian kendaraan tersebut diketahui telah hilang. Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat seorang pria mengenakan kaos merah, topi putih, kepala plontos dan celana loreng menggeser sepeda motor milik korban sebelum membawanya kabur.
Pelaku bahkan sempat membawa kendaraan tersebut melawan arus lalu lintas saat meninggalkan lokasi.
Sepeda motor yang dicuri diketahui merupakan Yamaha Mio J berwarna merah putih dengan nomor polisi KT 3180 WH.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Ulu,” paparnya.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku berinisial AD (30), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Samarinda Ulu, akhirnya berhasil diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 WITA di kawasan Jalan Wolter Monginsidi.
Penangkapan itu dilakukan kurang dari 12 jam setelah laporan pencurian diterima polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik korban.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.



