Jokowi Minta Pemda Kurangi Perda, Muspandi Sebut Restu di Kemendagri
Penulis: Andi Desky Randy Pranata
Selasa, 19 November 2019 | 1.010 views
Presisi - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo membuat pernyataan agar Pemerintah Daerah tidak terlalu banyak membuat peraturan. Hal demikian disampaikannya saat membuka Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Daerah dan Forkompimda di Sentul.
Menurut Jokowi negara ini sudah terlalu banyak aturan sehingga tidak bisa menyesuaikan dengan menghadapi perubahan yang ada. Belum lagi terkait besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk menyusun sebuah aturan.
Hal ini ditanggapi Muspandi Ketua Badan Pembentukan Peratutan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, menurutnya wewenang untuk evaluasi peraturan berada di Kemendagri. DPRD hanya menjalankan fungsi legislasinya untuk membuahkan sebuah Perda.
"Tetap juga, evaluasi dan kendalinya ada di kementerian. Jika memang ada yang kontradiktif, bertentangan dengan keinginan pusat, tentu tidak akan direstui".
Lebih lanjut dikatakan Muspandi, DPRD Kaltim saat ini masih menyusun Properda, baik inisiatif pemerintah dan usulan DPRD.
Selanjutnya, Properda yang dimaksud akan segera di konsultasikan ke Kemendagri.
"Jika hari ini, Pak Presiden mengatakan akan memperketat pembahasan perda di daerah, saya sepakat," tuturnya.
Namun akan keliru jika Presiden Jokowi menutup ruang pembahasan raperda di daerah, sambungya.
Lebih lanjut, Politikus PAN ini menerangkan tahun 2019, ada 19 Raperda yang masuk Properda Kaltim dimana enam Raperdanya sudah disahkan menjadi Perda. Sementara tahun 2020 mendatang ada 18 Raperda yang akan masuk Properda Kaltim.