Sejumlah OPD Samarinda Berpotensi Dilebur, Bapemperda Targetkan Raperda Rampung 2026
Penulis: Redaksi Presisi
23 jam yang lalu | 0 views
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Presisi.co)
SAMARINDA, Presisi.co – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda berpotensi mengalami penggabungan dan perubahan fungsi. Rencana tersebut dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Selasa (27/10/2026), dengan melibatkan anggota Bapemperda, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyesuaian struktur organisasi diperlukan untuk memperjelas pembagian tugas dan fungsi ant perangkat daerah.
“Ada yang direncanakan dihapus dan ada yang dilebur,” ungkap Samri.
Salah satu opsi yang dibahas ialah penggabungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA). Alternatif lainnya, fungsi terkait dipertimbangkan untuk disatukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Bapemperda juga membahas pemisahan urusan pariwisata dari rumpun organisasi yang saat ini menaungi bidang olahraga. Urusan pariwisata direncanakan digabungkan dengan kebudayaan untuk membentuk satu dinas baru.
“Contoh Dinas Pariwisata dan Dispora, nah pariwisatanya dikeluarin, kemudian gabung dengan kebudayaan jadi satu dinas,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) direncanakan kembali berfokus pada urusan pendidikan setelah bidang kebudayaan dipisahkan.
Samri menegaskan, penataan tersebut tidak ditujukan untuk menambah atau mengurangi jumlah OPD. “Jumlah OPD itu enggak berubah, tetap,” katanya.
Bapemperda masih akan menyempurnakan sejumlah catatan sebelum melanjutkan pembahasan menuju finalisasi. Samri berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan.
DPRD Samarinda menargetkan pembahasan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 rampung pada 2026. Meski demikian, rencana penggabungan dan perubahan fungsi dinas masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan melalui regulasi yang berlaku. (adv)