search

Daerah

Pemkab PaserKUA PPAS 2026APBD Tahun Anggaran 2026DPRD Paser

Pemkab dan DPRD Paser Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 13 Agustus 2026 | 0 views
Pemkab dan DPRD Paser Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
Rapat Paripurna di Ruang Balling Seleloi, Rabu (12/8/2026).

PASER, PRESISI.CO – DPRD Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Balling Seleloi, Rabu (12/8/2026).

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, mengatakan perubahan KUA-PPAS diperlukan karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal penyusunan APBD 2026.

“Perubahan ini didasarkan pada capaian kinerja pelaksanaan APBD sampai bulan Juni 2026. Ada perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang berimplikasi pada struktur APBD,” kata Hendra dalam rapat paripurna.

Menurutnya, penyesuaian anggaran juga dilakukan untuk merespons dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Timur. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan prioritas pembangunan daerah sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser.

Hendra menjelaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS bertujuan memperjelas perubahan asumsi dasar kebijakan umum anggaran serta dasar penyusunan perubahan PPAS berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Pembahasan juga mencakup evaluasi pencapaian target kinerja program dan kegiatan yang mengalami pengurangan maupun peningkatan dibandingkan dengan asumsi KUA sebelumnya.

“Pembahasan juga mengacu pada gambaran plafon anggaran seluruh perangkat daerah yang berpedoman pada Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2026,” ujarnya.

Proses pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan Badan Anggaran DPRD Paser bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah sejak 20 Juli 2026.

Rangkaian pembahasan diawali dengan rapat mengenai realisasi APBD semester I dan prognosis enam bulan berikutnya pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, TAPD menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS pada 5 Agustus 2026, sebelum dibahas melalui rapat kerja pada 10 Agustus 2026.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2026 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)