Perubahan Anggaran PPU 2026 Capai Rp1,99 Triliun, Perubahan Kebijakan Transfer dan DBH Jadi Sorotan
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 26 September 2026 | 142 views
Penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD PPU, Jumat (25/9/2026).
PENAJAM, Presisi.co – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp1,99 triliun dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah mengakui, ketergantungan pada transfer pemerintah pusat masih menjadi tantangan dalam pengelolaan fiskal.
Rancangan perubahan anggaran tersebut disepakati Pemkab PPU bersama DPRD melalui penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD PPU, Jumat (25/9/2026).
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menegaskan, perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kondisi terkini, termasuk perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan kebutuhan program pembangunan.
“Pemerintah Daerah dan DPRD saling memberikan dukungan dan kontribusi dengan tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi, demi keberhasilan pembangunan Tahun 2026 sesuai kapasitas fiskal yang dimiliki,” ujarnya.
Berdasarkan rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah PPU ditargetkan mencapai Rp1.990.964.505.695 atau sekitar Rp1,99 triliun. Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.985.198.748.728 atau sekitar Rp1,985 triliun. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Dengan proyeksi tersebut, pendapatan daerah lebih besar Rp5.765.756.967 dibandingkan belanja daerah. Selisih itu menjadi surplus anggaran yang digunakan untuk menyeimbangkan pembiayaan neto daerah yang tercatat negatif dalam jumlah yang sama.
Waris menjelaskan, penyusunan perubahan KUA-PPAS mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, capaian pelaksanaan APBD tahun berjalan, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, dinamika transfer ke daerah, serta kebutuhan penyesuaian program hingga akhir tahun anggaran.
Ia mengakui, struktur keuangan PPU masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat. Karena itu, perubahan kebijakan transfer, dinamika penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH), perkembangan PAD, dan kebutuhan pembiayaan pembangunan perlu diperhitungkan dalam penetapan kebijakan fiskal.
“Perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat, dinamika penerimaan Dana Bagi Hasil, perkembangan Pendapatan Asli Daerah, serta berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan fiskal daerah,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Pemkab PPU dan DPRD menyepakati rancangan perubahan KUA-PPAS sebagai dasar pembahasan lebih lanjut dalam proses penyusunan perubahan APBD 2026.
Waris berharap pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan kapasitas fiskal yang tersedia.