Eddy Sebut Pembahasan Raperda harus Berpihak pada Kepentingan Masyarakat Samarinda
Penulis: Presisi 1
Jumat, 10 Juli 2026 | 0 views
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Samarinda, Eddy Syahrani.
SAMARINDA, Presisi.co - DPRD Samarinda menggelar Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Ruang Serbaguna Lantai 1 Gedung C Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut digelar untuk menjaring masukan dari masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Samarinda, Eddy Syahrani, mengatakan pembentukan peraturan daerah tidak hanya bertujuan memenuhi amanat regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga harus berangkat dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
"Pembentukan sebuah peraturan daerah tidak hanya bertujuan memenuhi amanat regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga harus berakar pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Menurut Eddy, forum uji publik menjadi ruang dialog yang penting bagi masyarakat, akademisi, dan mahasiswa untuk menyampaikan masukan, kritik, maupun saran terhadap draf Raperda yang sedang dibahas.
"Melalui forum ini kami memohon masukan, saran, dan kritik yang membangun agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang, objektif, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Samarinda," katanya.
Ia berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut dapat memperkaya substansi Raperda sehingga implementasinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana di Kota Samarinda.
Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin Ibrahim, bersama anggota Bapemperda Abdul Rohim, Arbain, dan Romadhony Putra.
Hadir pula Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, Suwarso, serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Samarinda, Hendra AH, sebagai narasumber.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, hadir Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, didampingi Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembina Hukum, Masan Nurpian.
Sementara itu, Rektor Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Husaini Usman, juga hadir sebagai akademisi dalam forum tersebut.
Dalam uji publik kali ini, peserta turut membahas sejumlah studi kasus kebencanaan yang pernah terjadi di Samarinda, termasuk peristiwa yang terjadi di salah satu kawasan perumahan di Jalan MT Haryono. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif terhadap kondisi dan potensi bencana yang dihadapi Kota Tepian. (adv)