search

Advetorial

DPRD SamarindaUji PublikPenanggulangan Bencana Daerah

DPRD Samarinda Gelar Uji Publik Raperda Penanggulangan Bencana

Penulis: Presisi 1
Jumat, 10 Juli 2026 | 0 views
DPRD Samarinda Gelar Uji Publik Raperda Penanggulangan Bencana
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Samarinda, Eddy Syahrani. (Ist)

SAMARINDA, Presisi.co – DPRD Samarinda menggelar Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Ruang Serbaguna Lantai 1 Gedung C Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda.

Kegiatan tersebut digelar untuk menjaring masukan dari masyarakat, akademisi, dan mahasiswa terhadap substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Samarinda, Eddy Syahrani, mengatakan pembentukan peraturan daerah tidak hanya bertujuan menjalankan amanat regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat.

"Pembentukan sebuah peraturan daerah tidak hanya bertujuan memenuhi amanat regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga harus berakar pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Menurut Eddy, forum uji publik menjadi ruang dialog yang penting untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, DPRD membuka kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan kritik, saran, maupun masukan terhadap draf Raperda yang sedang dibahas.

"Melalui forum ini kami memohon masukan, saran, dan kritik yang membangun agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang, objektif, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Samarinda," katanya.

Ia berharap berbagai masukan yang muncul dalam forum tersebut dapat memperkaya dan menyempurnakan substansi Raperda, sehingga implementasinya ke depan mampu memperkuat upaya penanggulangan bencana di Kota Samarinda.

Selain itu, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana yang terjadi di wilayah Kota Tepian. (adv)