DPRD Samarinda Godok Raperda Industri, Palaran Jadi Kawasan Prioritas
Penulis: Presisi 1
Rabu, 08 Juli 2026 | 0 views
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
SAMARINDA, Presisi.co – DPRD Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025–2045. Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk mendukung iklim investasi dan pengembangan kawasan industri di Kota Tepian.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pembahasan raperda masih berlangsung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Dalam rancangan tersebut, Kecamatan Palaran diproyeksikan menjadi kawasan utama pengembangan industri.
Menurutnya, Palaran dipilih karena masih memiliki ketersediaan lahan yang luas sehingga dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan investasi dan pengembangan industri dalam jangka panjang.
"Untuk perencanaan besarnya di Palaran, karena di Palaran ini lahan yang masih bisa dikelolakan banyak lahan kosong," ujar Samri, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, kawasan tersebut nantinya akan diarahkan menjadi pusat berbagai industri unggulan daerah, mulai dari industri makanan dan minuman hingga industri pengolahan lainnya.
Samri menyebut sejumlah sektor industri telah tercantum dalam draf raperda. Namun, karena regulasi ini disusun untuk proyeksi 20 tahun ke depan, DPRD juga berupaya mengakomodasi kemungkinan munculnya jenis industri baru yang saat ini belum dapat diprediksi.
Karena itu, dalam draf regulasi turut dimasukkan ketentuan yang memungkinkan pengembangan sektor industri baru di luar daftar yang telah ditetapkan.
Selain itu, DPRD saat ini lebih memprioritaskan penguatan aspek tata ruang dan zonasi kawasan industri dibanding menetapkan target investasi yang akan diserap.
"Kita menyiapkan aturannya bahwa ini lokasi yang bakal mengembangkan industri, tempatnya di sini. Kan begitu, supaya nanti ke depan kita ini tidak anduradul," katanya.
Menurut Samri, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi persoalan tata ruang yang kerap muncul akibat bercampurnya kawasan industri dengan permukiman warga.
Dengan adanya pemetaan kawasan sejak dini, pemerintah dapat mengendalikan arah pembangunan sekaligus mengantisipasi pertumbuhan penduduk di sekitar kawasan industri.
Ia menilai kepastian tata ruang juga akan memberikan rasa aman bagi investor yang ingin menanamkan modal di Samarinda.
"Ketika ini sudah kita petakan, daerah-daerah industri, ini memudahkan juga para investor ketika ingin berinvestasi, sudah ketahuan kan, sehingga tidak ragu-ragu lagi untuk berinvestasi karena ada kepastian hukumnya melalui peraturan daerah," pungkasnya. (adv)