search

Advetorial

DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Cari Titik Terang Sengketa Sertifikat Rumah 15 Tahun

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 14 Juli 2026 | 0 views
DPRD Samarinda Cari Titik Terang Sengketa Sertifikat Rumah 15 Tahun
Joha Fajal dari Komisi II DPRD Samarinda.

SAMARINDA, Presisi.co – Komisi II DPRD Samarinda memfasilitasi penyelesaian sengketa sertifikat rumah yang dialami seorang warga bernama Fahri. Meski telah melunasi kredit rumah sekitar 15 tahun lalu, sertifikat yang seharusnya diterima hingga kini belum diserahkan dan diduga telah beralih nama kepada pihak lain.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Samarinda setelah menerima pengaduan dari Fahri bersama kuasa hukumnya. Rapat turut dihadiri perwakilan Bank Tabungan Negara (BTN) dan pihak pengembang perumahan.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya persoalan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

"Setelah kewajibannya dilunasi, sertifikat yang seharusnya diterima tidak kunjung diberikan. Kami menemukan dugaan kesalahan administrasi karena sertifikat justru beralih nama," ujar Joha, Senin (13/7/2026).

Namun, RDP tersebut belum menghasilkan keputusan. Pasalnya, perwakilan BTN yang hadir mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait penyelesaian kasus tersebut.

Karena itu, Komisi II DPRD Samarinda meminta rapat lanjutan digelar dengan menghadirkan pimpinan BTN yang memiliki otoritas penuh. DPRD juga berencana mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri status serta proses peralihan sertifikat yang dipersoalkan.

"Kami meminta BTN menghadirkan pejabat yang benar-benar bisa mengambil keputusan. Kepala BPN juga akan diundang agar persoalan sertifikat ini terang," katanya.

Selain meminta penjelasan dari BTN dan BPN, DPRD juga akan meminta keterangan dari pihak pengembang guna mengetahui alur administrasi yang terjadi sejak awal transaksi hingga proses penerbitan sertifikat.

Menurut Joha, langkah tersebut diperlukan untuk menentukan opsi penyelesaian, termasuk kemungkinan pengembalian sertifikat kepada pemilik yang berhak maupun proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam RDP tersebut, Fahri juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada BTN. Tuntutan itu diajukan karena keterlambatan penyerahan sertifikat dinilai telah menimbulkan kerugian selama bertahun-tahun.

Berdasarkan kronologi yang terungkap dalam rapat, Fahri disebut telah lebih dahulu melunasi seluruh kewajibannya. Namun, sertifikat rumah justru diterbitkan dan dibaliknamakan kepada pihak lain yang melakukan pelunasan belakangan.

"Kalau melihat kronologinya, Fahri lebih dulu menyelesaikan kewajibannya. Secara logika, dia seharusnya lebih dulu menerima sertifikat, bukan justru pihak lain," tegas Joha.

Komisi II DPRD Samarinda berharap rapat lanjutan dapat menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan sehingga persoalan yang telah berlangsung sekitar 15 tahun itu dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi warga. (*)