search

Hukum & Kriminal

Pencemaran Nama BaikAkun Media SosialPenghinaan di Media SosialAlfiyan FauziUntung SuciptoWarga Samarinda

Warga Samarinda Laporkan 3 Akun Media Sosial ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penulis: Muhammad Riduan
Kamis, 30 April 2026 | 59 views
Warga Samarinda Laporkan 3 Akun Media Sosial ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kuasa Hukum GS, Alfiyan Fauzi dan Untung Sucipto.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial (Medsos) kembali bergulir ke ranah hukum. Seorang warga Samarinda berinisial GS resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Satreskrim Polresta Samarinda.

Laporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum GS, yakni Alfiyan Fauzi dan Untung Sucipto, yang mendatangi Mapolresta Samarinda pada Selasa 28 April 2026 sore lalu. Mereka membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dari platform Instagram.

Alfiyan Fauzi menjelaskan, bahwa laporan itu dipicu oleh unggahan yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan menyerang kehormatan kliennya.

“Kami melaporkan tiga akun media sosial. Postingan tersebut berisi kata-kata tidak pantas seperti ‘penjilat’, ‘pengkhianat’, dan sejenisnya,” ungkapnya, Rabu 29 April 2026.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 433 dan 434 KUHP terkait penghinaan.

“Kami memastikan unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi. Laporan sudah diterima dan saat ini menunggu proses lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan.

“Benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan mendalami laporan tersebut,” tegasnya.

Polisi juga berencana memanggil sejumlah saksi serta melakukan penelusuran terhadap pemilik tiga akun yang dilaporkan guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum tersebut. (*)

Editor: Redaksi