search

Berita

Rudy Mas'udKursi PijatAkuarium LautPemprov KaltimRudy Mas'ud Minta MaafMarwah Kaltim

Niat Baik Rudy Mas'ud untuk Menanggung Biaya Kursi Pijat dan Akuarium Laut Masih Dikaji Biro Umum

Penulis: Akmal Fadhil
Senin, 27 April 2026 | 43 views
Niat Baik Rudy Mas'ud untuk Menanggung Biaya Kursi Pijat dan Akuarium Laut Masih Dikaji Biro Umum
Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany saat ditemui awak media. (Presisi.co/Akmal).

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, menyatakan akan berkoordinasi lintas instansi terkait tindak lanjut polemik pengadaan fasilitas berupa kursi pijat dan akuarium.

Langkah itu dilakukan menyusul pernyataan Gubernur Kaltim yang berencana mengganti sejumlah item yang menuai kritik publik.

Astri menegaskan, meski ada rencana penggantian, prosesnya tetap harus melalui mekanisme sesuai aturan karena pengadaan dilakukan pada tahun anggaran 2025 dan telah selesai.

“Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat, Biro Barang dan Jasa, serta BPKAD untuk membahas mekanisme yang tepat, karena pengadaan tersebut sudah dilakukan pada 2025, termasuk akuarium dan kursi pijat seperti yang disampaikan Pak Gubernur,” ujarnya, Senin 27 April 2026.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait nilai kursi pijat yang disebut mencapai Rp125 juta. Menurutnya, data tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami juga akan melakukan pengecekan ulang. Setahu kami, pengadaan kursi pijat tidak sebesar itu. Jadi perlu kami cross check kembali agar informasinya tidak simpang siur,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penggunaan dana pribadi oleh gubernur untuk mengganti item tersebut, Astri menyebut pihaknya belum dapat memastikan mekanisme yang diperbolehkan secara aturan.

“Untuk mekanisme penggunaan dana pribadi, kami belum mengetahui secara pasti. Nanti akan kami bahas bersama Biro Barang dan Jasa serta Inspektorat agar sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, karena pengadaan telah rampung, maka proses tindak lanjutnya berbeda dengan kasus sebelumnya seperti pengembalian kendaraan yang masih memiliki skema garansi.

“Kalau pengadaan ini sudah selesai, tentu ada mekanisme yang harus dilalui. Itu yang akan kami dalami bersama Inspektorat dan Biro Barang dan Jasa,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi