Sekdaprov Kaltim Janji Tinjau ulang SK TAGUPP yang Dinilai Cacat Hukum oleh Kelompok Advokat
Penulis: Akmal Fadhil
Senin, 27 April 2026 | 37 views
Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menanggapi surat keberatan dari sejumlah advokat terkait Surat Keputusan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan yang dinilai cacat hukum.
Sri Wahyuni menegaskan pemerintah provinsi akan mempelajari secara menyeluruh masukan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kita akan pelajari semua masukan, termasuk surat keberatan tersebut. Nanti akan kita lihat seperti apa tindak lanjutnya, tentunya dengan berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin 27 April 2026.
Ia menekankan pemerintah daerah terbuka terhadap kritik, termasuk dari kalangan advokat, sepanjang disampaikan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Menurutnya, penetapan tim ahli gubernur dilakukan melalui Peraturan Gubernur yang dalam prosesnya turut melibatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, setiap keputusan yang diambil harus melalui mekanisme serta kajian hukum yang tepat.
“Kalau memang memungkinkan untuk ditinjau atau dilakukan penyesuaian, tentu akan kita lihat. Tapi semua harus sesuai prosedur karena penetapannya melalui Pergub dan ada tahapan fasilitasi dari Kemendagri,” jelasnya.
Terkait tindak lanjut, Sri Wahyuni menyebut akan berkoordinasi dengan biro hukum dan pihak terkait untuk memastikan setiap langkah berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
“Nanti secara teknis akan kita koordinasikan, termasuk dengan biro hukum. Prosesnya pasti ada pengajuan dan kajian lebih lanjut,” tutupnya. (*)