search

Daerah

DLH SamarindaPemkot SamarindaSPPG SamarindaBadan Gizi Nasional

DLH Samarinda Dampingi Benahi IPAL, 12 SPPG Ditutup Sementara Hingga Penuhi Standar

Penulis: Muhammad Riduan
Rabu, 08 April 2026 | 30 views
DLH Samarinda Dampingi Benahi IPAL, 12 SPPG Ditutup Sementara Hingga Penuhi Standar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Samarinda, Suwarso.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menegaskan pentingnya pengelolaan limbah cair sesuai standar bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum kembali beroperasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Samarinda, Suwarso mengatakan setiap SPPG wajib mengolah limbah rumah tangga, khususnya limbah dapur, agar memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke drainase.

“Sejak awal sudah dipersyaratkan bahwa limbah harus diolah terlebih dahulu. Kalau belum memenuhi baku mutu, tidak boleh dialirkan,” ujarnya, Rabu 8 April 2026.

Ia menegaskan, apabila pengelolaan limbah belum sesuai ketentuan dan berpotensi mencemari lingkungan, maka operasional harus dihentikan sementara hingga perbaikan dilakukan.

“Kalau berdampak ke lingkungan, harus disuspensi atau ditutup dulu sampai mekanisme pengelolaan limbah cairnya diperbaiki,” jelasnya.

DLH Samarinda saat ini melakukan pendampingan teknis terhadap sejumlah SPPG yang terindikasi bermasalah dalam pengelolaan limbah. Pada tahap awal, pendampingan difokuskan kepada 10 SPPG.

Pendampingan tersebut mencakup evaluasi sistem pengolahan limbah, baik dari sisi teknis maupun kesiapan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Tim dari bidang pencemaran dan kerusakan lingkungan akan mendampingi, melihat kekurangannya di mana, apakah dari sisi fisik atau mekanisme pengolahannya,” katanya.

Selain itu, DLH Samarinda juga memfasilitasi proses perizinan melalui persetujuan teknis (pertek) sebagai syarat untuk memperoleh surat laik operasi.

Menurut Suwarso, durasi pendampingan bergantung pada komitmen pengelola SPPG dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

“Kalau responsnya cepat, bisa saja satu hari satu SPPG. Tapi tergantung komitmen mereka untuk segera memperbaiki,” ujarnya.

Diketahui, sebanyak 12 SPPG di Samarinda telah dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar IPAL sesuai ketentuan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Kebijakan tersebut mengacu pada surat resmi BGN tertanggal 31 Maret 2026 yang mewajibkan peningkatan standar pengelolaan limbah sebelum layanan kembali dibuka untuk masyarakat. (*)

Editor: Redaksi