Penulis: Muhammad Riduan
SAMARINDA, Presisi.co – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Andi Muhammad Abdi, menilai regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata ruang digital yang selama ini berkembang lebih cepat dibandingkan aturan yang mengaturnya.
“Langkah pemerintah membuat aturan untuk melindungi anak dari risiko seperti paparan konten pornografi, penipuan online, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial patut diapresiasi,” ujarnya kepada Presisi.co, Sabtu 7 Maret 2026.
Menurut Abdi, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak juga sejalan dengan tren global yang mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan platform digital oleh anak-anak.
Beberapa negara seperti Australia, Kanada, dan Prancis disebut telah lebih dahulu menerapkan sistem verifikasi usia untuk membatasi akses anak terhadap media sosial.
“Ini menunjukkan kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap perkembangan anak menjadi perhatian banyak negara di dunia,” katanya.
Meski demikian, ia menilai tantangan terbesar dari kebijakan tersebut terletak pada implementasi di lapangan. Sistem verifikasi usia dari platform digital harus diperkuat agar aturan tidak mudah disiasati oleh pengguna.
“Tanpa sistem verifikasi usia yang kuat dan pengawasan yang konsisten, regulasi ini bisa saja terlihat ideal di atas kertas tetapi sulit diterapkan dalam praktik,” jelasnya.
Di sisi lain, Abdi mengingatkan media sosial juga memiliki manfaat jika digunakan secara bijak. Bagi anak dan remaja, platform digital dapat menjadi sarana belajar, berkreasi, serta membangun jaringan pertemanan yang produktif.
Karena itu, ia menilai kebijakan pembatasan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan literasi digital bagi anak, orang tua, maupun masyarakat.
“Pendekatan kebijakan tidak hanya menekankan pembatasan, tetapi juga harus diimbangi dengan literasi digital. Dengan begitu masyarakat tidak hanya dilindungi dari risiko, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara sehat, kritis, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi




