Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), memastikan layanan bantuan hukum kini menjangkau seluruh desa dan kelurahan.
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di 100 persen wilayah administrasi tingkat desa dan kelurahan di Benua Etam.
Program tersebut digerakkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim,sebagai bagian dari implementasi agenda reformasi hukum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di bawah koordinasi Kementerian Hukum RI.
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, mengatakan pembentukan Posbankum di seluruh wilayah telah rampung dan saat ini memasuki tahap penguatan pelaksanaan.
“Seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Timur sudah terbentuk Posbankum. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham. Setiap desa diimbau menjalankan minimal dua kegiatan layanan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Puguh, Kamis 19 Februari 2026.
Menurutnya, fokus berikutnya adalah memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kaltim.
Koordinasi tersebut melibatkan pendamping desa, paralegal, hingga juru damai yang bertugas di tingkat lokal.
Puguh menegaskan, tenaga yang dilibatkan dalam Posbankum berasal dari masyarakat setempat.
Mereka telah mendapatkan pelatihan khusus, termasuk pembekalan paralegal dari Kementerian Hukum.
“Ada unsur dari desa sendiri. Paralegalnya sudah dilatih oleh Kementerian Hukum, begitu juga pendamping desa kita libatkan,” katanya.
Posbankum yang berada di bawah koordinasi Kanwil Kemenkumham Kaltim kini mulai beroperasi.
Dalam waktu dekat, sosialisasi teknis akan digelar untuk memastikan mekanisme layanan berjalan optimal.
Setiap Posbankum diwajibkan menyediakan sedikitnya dua layanan utama, yakni konsultasi hukum dan fasilitasi penyelesaian sengketa di masyarakat.
DPMPD Kaltim juga masih menunggu arahan teknis lanjutan dari Kementerian,guna menyempurnakan pelaksanaan program di lapangan.
Dengan terbentuknya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, pemerintah berharap akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat akar rumput semakin terbuka dan responsif terhadap persoalan hukum yang dihadapi warga. (*)
Editor: Redaksi




