Dua Pelaku Diamankan, Kapolresta Samarinda Atensi Pencurian Kabel Hingga Baut Jembatan
Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Tangkapan layar video warga yang menemukan sejumlah baut di Jembatan Perniagaan Pasar Segiri banyak yang hilang. (Istimewa)
Samarinda, Presisi.co – Maraknya aksi pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), baut jembatan hingga helm yang meresahkan warga di Kota Samarinda kini menjadi atensi serius jajaran Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan upaya preventif maupun penegakan hukum terhadap pelaku pencurian fasilitas umum di Kota Tepian 'julukan Samarinda.
“Itu tetap jadi atensi kita. Kemarin kita sudah amankan dua orang tersangka yang mencuri kabel LPJU yang sempat viral. Ke depan, fungsi preventif melalui patroli dan penegakan hukum akan kita maksimalkan,” tegasnya, Sabtu 14 Februari 2026.
Ia menyebut, apabila masih ditemukan praktik pencurian kabel di wilayah Samarinda, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas.
Adapun terkait isu pencurian baut jembatan yang juga ramai diperbincangkan di media sosial, Kombes Pol Hendri Umar memastikan hal tersebut turut menjadi perhatian.
“Nanti akan kita upayakan semaksimal mungkin apabila ada pencurian baut di beberapa jembatan,” ujarnya.
Selain itu, kasus pencurian helm yang masih kerap terjadi juga telah diperintahkan untuk ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda.
“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penegakan hukum secara tegas apabila masih terjadi kegiatan seperti ini,” tambahnya.
Dua Pelaku Pencurian Kabel Ditangkap
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kabel LPJU yang sempat viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi di Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Minggu 8 Februari 2026.
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, Teguh Wibowo, mengungkapkan dua pelaku berinisial H dan RA telah diamankan.
“Tersangka yang berhasil diamankan ada dua orang, masing-masing berinisial H dan RA,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa 10 Februari 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kabel LPJU, gulungan kabel, rompi warna oranye yang biasa digunakan pekerja jalanan, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah mes karyawan atau tempat tinggal buruh borongan proyek pemasangan paving block di Samarinda. Berdasarkan pemeriksaan, mereka diketahui merupakan pekerja harian lepas yang dipekerjakan pihak ketiga pemenang proyek.
“Keduanya kami sangkakan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Teguh.
Dari tiga orang yang diduga terlibat, dua telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik pencurian fasilitas umum guna menjaga keamanan dan kenyamanan kota. (*)