Tempat Hiburan Malam di Samarinda Wajib Tutup H-3 Sebelum Ramadan 1447 Hijriah
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 18 views
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar rapat koordinasi terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) serta pembahasan ketentuan pelaksanaan takbiran Idul Fitri dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Mahakam Lantai 4 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy menyampaikan bahwa dalam rangka menghormati bulan Ramadan, seluruh THM di Kota Samarinda wajib menutup operasionalnya mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Dalam rangka Bulan Suci Ramadan, THM harus tutup H-3 dan baru boleh buka kembali H+3,” tegasnya saat diwawancarai.
Selain penutupan THM, Pemkot Samarinda juga membahas pengaturan penukaran uang menjelang Lebaran. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa aktivitas penukaran uang di luar perbankan tidak diizinkan.
“Kami tidak mengizinkan penukaran uang selain di bank. Dalam waktu dekat, Insyaallah Pemkot akan mengundang bank-bank untuk membahas hal ini,” ujarnya.
Marnabas menilai perlunya pengawasan terhadap praktik penukaran uang yang dinilai tidak wajar. Menurutnya, terdapat indikasi penukaran uang dalam jumlah besar yang melampaui kebutuhan masyarakat untuk keperluan Lebaran.
“Kelihatan itu orang yang menukar uang tiap hari. Kapasitasnya sampai 10 juta, 20 juta. Ini akan kita diskusikan bersama pihak perbankan,” jelasnya.
Rapat tersebut juga membahas pengaturan takbiran keliling. Marnabas menyebutkan, ketentuan takbiran keliling masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni tidak menggunakan kendaraan bermotor.
“Seperti tahun lalu, takbiran keliling tidak mungkin menggunakan kendaraan mobil dan motor,” katanya.
Sebagai informasi, pada tahun lalu Pemkot Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/0129/011.04 tentang Ketentuan Takbiran Idul Fitri dan Idul Adha 1446/2025. Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa takbiran dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau surau.
Takbiran keliling hanya diperbolehkan di lingkungan sekitar tempat tinggal dengan berjalan kaki, tanpa menggunakan kendaraan bermotor. Selain itu, peserta takbiran keliling diperkenankan mengarak beduk atau alat seni lainnya dengan berjalan kaki, serta dilarang menggunakan petasan maupun kembang api.
Pemkot Samarinda berharap melalui pengaturan ini, pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri dapat berjalan dengan aman, tertib, dan khidmat, serta tetap menjaga kenyamanan seluruh masyarakat. (*)