Presisi.co - Kebebasan bersuara bagi kalangan wartawan memasuki sejarah baru. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026 menegaskan bahwa produk jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana hingga digugat perdata.
MK dengan tegas menyatakan penyelesaian sengketa pers harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu. Hal ini bisa dikatakan bahwa penyelesaikan perkara pers utamanya menyangkut pemberitaan hingga pelanggaran kode etik, lebih dulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Bukan hal baru ketika ada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan media massa, langsung melakukan tuntutan pidana/perdata. Padahal wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) menjadi pemohon yang mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya. IWAKUM menilai hal itu multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan kepada wartawan.
Frasa 'perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. Pasal tersebut berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” MK menegaskan norma tersebut belum mengatur secara jelas bentuk dan batasan perlindungan hukum sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.
Mengacu pada penegasan tersebut bukan mustahil ada pihak yang dirugikan karena pemberitaan pers kemudian melakukan upaya kriminalisasi. Dengan putusan tersebut wartawan kini bisa menjalankan fungsi jurnalistiknya tanpa harus khawatir dikriminalisasi dengan alasan merugikan pihak lain.
Apakah ini berarti wartawan bisa semakin bebas memberitakan sesuatu? Tentu tidak dapat dikatakan demikian. Ada kaidah-kaidah yang harus ditaati setiap wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya. Terlebih MK juga memberi batasan perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut, karena ada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan aturan perundang-undangan.
Putusan MK itu juga menyebutkan sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.
Publik bisa menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers ketika merasa ada dirugikan terhadap pemberitaan. Kalau mekanisme tersebut tidak dijalankan oleh lembaga pers, publik bisa mengajukan tuntutan secara pidana/perdata sebagai upaya terakhir.
Kebebasan yang dimiliki wartawan memang tidak mutlak karena dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya ada mekanisme yang harus dijalankan. Fungsi check and balances serta cover both side harus dilakukan dengan baik karena hal tersebut merupakan jantung dari pemberitaan. Taat pada kode etik jurnalistik akan membawa lembaga pers selamat dari tuntutan pidana/perdata. Wartawan bisa saja salah tapi tidak boleh berbohong.
Tulisan ini merupakan tajuk rencana resmi Redaksi Presisi.co yang disampaikan oleh Pimpinan Redaksi. Tajuk ini merepresentasikan sikap dan pandangan redaksional atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa produk jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana hingga digugat perdata.