BK DPRD Kaltim Panggil APPK, Ingin Dugaan Pelanggaran Etik Dewan Diselesaikan Objektif dan Transparan
Penulis: Akmal Fadhil
6 jam yang lalu | 16 views
Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memanggil perwakilan Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh anggota dewan berinisial AG.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk menelusuri dasar laporan serta memastikan kelengkapan bukti yang disampaikan pelapor.
“Hari ini kami meminta klarifikasi dari pelapor terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. Kami juga meminta sejumlah bukti pendukung, seperti rekaman video dan tangkapan layar percakapan,” ujar Subandi pada Senin 10 November 2025.
Ia menambahkan, BK sebenarnya sudah bergerak cepat menindaklanjuti persoalan ini bahkan sebelum laporan resmi dari APPK diterima.
“Pemanggilan kemarin dilakukan tanpa menunggu laporan resmi, karena hal itu diperbolehkan sesuai tata tertib BK,” jelasnya.
Subandi menyebut, hasil klarifikasi akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat internal BK yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Keputusan BK terhadap kasus ini akan ditetapkan melalui rapat internal. Kemungkinan besar kami juga akan mempertemukan pelapor dengan saudara AG,” katanya.
Sementara itu, perwakilan APPK Kaltim, Sukrin, mengapresiasi langkah cepat BK DPRD Kaltim yang telah menindaklanjuti laporan mereka.
“Kami sudah memberikan klarifikasi dan menyerahkan sejumlah bukti. Kami juga menekankan agar BK mendalami konteks komentar dan video yang kami laporkan,” ungkap Sukrin.
Ia menambahkan, APPK ingin memastikan apakah pernyataan AG yang menjadi dasar laporan disampaikan sebagai pribadi atau dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan.
“Itu yang ingin kami tegaskan, karena konteksnya sangat menentukan, kemungkinan besar juga rapat selanjutnya kami akan di pertemukan dengan AG” tegasnya.
BK DPRD Kaltim memastikan akan menuntaskan pemeriksaan kasus ini secara objektif dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)